SPR Desak Penegakan Hukum, Soroti Dugaan Galian C Ilegal di Proyek Tol Pekanbaru | riauantara.co
|
Menu Close Menu

SPR Desak Penegakan Hukum, Soroti Dugaan Galian C Ilegal di Proyek Tol Pekanbaru

Kamis, 17 Juli 2025 | 15:36 WIB
Sinergi Pemuda Riau (SPR) resmi melayangkan surat pemberitahuan aksi ke Polresta Pekanbaru.
Pekanbaru, riauantara.co | Sinergi Pemuda Riau (SPR) resmi melayangkan surat pemberitahuan aksi ke Polresta Pekanbaru dan menggelar demonstrasi di Kantor Direksi Keet PT Hutama Karya Infrastruktur (HKI), proyek Tol Lingkar Pekanbaru yang berlokasi di Pekanbaru Logistics Center (PLC), Jalan Siak II, Rumbai.

Ketua SPR, Randi Syaputra, mengungkapkan aksi tersebut merupakan bentuk protes terhadap dugaan praktik galian C ilegal oleh dua vendor proyek tol, yakni PT Eka Nusa Global (ENG) dan PT Wira Agung.

"Sejak awal tahun kami sudah menyoroti masalah ini, tapi sampai sekarang praktik ilegal justru makin menjadi. Kami tidak akan kompromi dengan pelanggaran hukum seperti ini," tegas Randi, Kamis (17/7/2025).

Menurut hasil investigasi SPR, sejumlah titik galian untuk pembangunan Tol Lingkar Pekanbaru tidak memiliki izin resmi. Praktik ini, kata Randi, merugikan negara, mengancam kelestarian lingkungan, dan berpotensi menimbulkan dampak sosial bagi masyarakat sekitar.

Randi menilai PT Hutama Karya Infrastruktur selaku kontraktor utama gagal menjalankan pengawasan terhadap pemasok material dan subkontraktor.

"Proyek strategis nasional seharusnya berjalan transparan dan sesuai aturan. Kalau sampai pakai material ilegal, siapa yang mau bertanggung jawab? HKI jangan tutup mata, ini jelas pelanggaran," ujarnya.

Ia juga membeberkan adanya indikasi permainan harga oleh subkontraktor nakal, yang membeli tanah galian ilegal dari masyarakat dengan harga murah dan menjualnya kembali kepada PT HKI dengan harga tinggi, seolah bersumber dari tambang legal.

Selain merugikan keuangan negara, SPR menyoroti dampak kerusakan lingkungan akibat praktik galian ilegal, mulai dari erosi tanah, pencemaran air, hingga kerusakan lahan.

"Kalau ini dibiarkan, bukan hanya uang negara yang hilang, tapi masyarakat juga jadi korban. Lingkungan rusak, air tercemar, dan tanah longsor bisa terjadi kapan saja," kata Randi.

SPR meminta aparat kepolisian dan kejaksaan bertindak tanpa kompromi terhadap semua pelaku pelanggaran hukum dalam proyek ini.

"Kami sudah berkali-kali menyerukan agar Kapolda Riau turun tangan, tapi sampai sekarang tidak ada langkah konkret. Jangan biarkan hukum cuma jadi pajangan di laci!" seru Randi.

Menurutnya, proyek tol yang seharusnya membawa manfaat untuk masyarakat malah berubah menjadi ladang praktik ilegal yang merusak ekonomi dan lingkungan.

"Era Presiden Prabowo harus jadi momentum bersih-bersih. Tidak ada tempat untuk kegiatan ilegal dalam proyek nasional," pungkas Randi.

(rh/red)
Bagikan:

Komentar