PEKANBARU, riauantara.co | – Isu kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 300% di Kota Pekanbaru menuai sorotan publik. Menanggapi hal tersebut, Walikota Pekanbaru pada Jumat (15/8/2025) menegaskan bahwa kebijakan ini bukan lahir di masa kepemimpinannya.
Ia menjelaskan, kenaikan tarif PBB dari 0,1 persen menjadi 0,3 persen sudah diusulkan sejak Februari 2023, saat Pekanbaru masih dipimpin pejabat walikota, dan disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada Januari 2024.
> “Saat saya dan Pak Markarius dilantik Februari 2025, kebijakan ini sudah berlaku. Jadi bukan kami yang mengusulkan kenaikan ini,” tegasnya.
Menurutnya, kenaikan tarif tersebut merupakan hasil pembahasan di DPRD Pekanbaru berdasarkan inisiatif Dinas Pendapatan Daerah tahun 2023. Meski begitu, ia mengaku langsung menggelar rapat dengan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) sejak awal menjabat untuk mencari cara meringankan beban masyarakat.
Walikota mencontohkan, kebijakannya saat ini sejalan dengan langkah-langkah pro rakyat, seperti menurunkan tarif parkir dari Rp3.000 menjadi Rp2.000 untuk mobil, dan dari Rp2.000 menjadi Rp1.000 untuk motor. Bahkan, saat HUT Pekanbaru, parkir di pusat perbelanjaan digratiskan.
Sejumlah stimulus juga telah diberikan, di antaranya potongan PBB hingga 75 persen bagi para veteran, serta rencana pembebasan PBB untuk objek dengan nilai tertentu. Ia juga berencana mengusulkan revisi Perda PBB ke DPRD berdasarkan kajian mendalam.
> “Kalau tarif PBB terlalu tinggi, masyarakat akan enggan membayar. Tapi kalau tarifnya wajar, seperti bisnis ritel, meski kecil tapi banyak yang membayar, pendapatan daerah tetap bisa meningkat,” paparnya.
Ia menegaskan bahwa pemerintah kota tidak tinggal diam dan terus berupaya mencari solusi agar kebijakan PBB lebih proporsional tanpa mengabaikan kebutuhan pendapatan asli daerah (PAD).
Komentar