Ada Suara yang Tak Boleh Diam: Mahasiswa Gugat Monopoli Dan PHK Massal PT Sambu | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Ada Suara yang Tak Boleh Diam: Mahasiswa Gugat Monopoli Dan PHK Massal PT Sambu

Kamis, 04 Desember 2025 | 16:24 WIB

 ‎


Pekanbaru, riauantara.co | - Aliansi mahasiswa yang tergabung dalam Badko HMI Riau - Kepri dan KAMMI Wilayah Riau melakukan unjuk rasa (Unras) di gerbang Kantor Gubernur Riau, Rabu (3/12/2025). 

‎Massa menyampaikan PT Sambu Group melakukan monopoli harga kelapa di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), yang menyebabkan perekonomian masyarakat menurun. 

‎Mahasiswa meminta PT Sambu untuk membantu mahasiswa/i dalam hal beasiswa perkuliahan,  serta PT Sambu melakukan PHK sebanyak 3.128 karyawan secara sepihak. 

‎"Kami meminta Pemprov Riau turun tangan mengatasi persoalan PT Sambu. Saya putra daerah asli Inhil, tidak pernah dengar adanya kepedulian PT Sambu terhadap mahasiswa, terkhusus persoalan beasiswa yang juga di benarkan oleh humas pt sambu di pekanbaru yang mengaku tidak pernah memberikan beasiswa. Padahal angka putus kuliah paling banyak berasal dari mahasiswa Inhil," kata koordinator lapangan aksi, ahmad zainuri dalam orasinya. Kami akan gelar aksi sampai ada tindakan lebih lanjut dari PT Sambu, dan minggu depan akan kembali lakukan aksi yang sama," sambungnya. 

‎Massa aksi juga melanjutkan aksi di depan kantor perwakilan PT Sambu di wilayah senapelan kota pekanbaru, namun kuat dugaan pihak perwakilan pt sambu di pekanbaru melarikan diri dan tidak berani bertemu dengan massa aksi. 

‎Berikut tuntutan massa aksi Badko HMI Riau - Kepri dan KAMMI Wilayah Riau ke PT Sambu Group: 

‎1. Meminta PT Sambu untuk aktif membantu mahasiswa/i dalam hal ini berbentuk beasiswa, namun berdasarkan pengakuan salah satu perwakilan PT Sambu di Pekanbaru menegaskan bahwa PT Sambu tidak pernah memberikan bantuan beasiswa kepada mahasiswa asal Indragiri Hilir

‎2. PT Sambu diduga melakukan monopoli harga kelapa di Indragiri Hilir sehingga menyebabkan perekonomian masyarakat menurun

‎3. adanya PHK sepihak kepada karyawan PT Sambu sebanyak 3.128 orang sehingga menyebabkan meningkatnya jumlah pengangguran di Indragiri Hilir

‎4. Dugaan adanya karyawan PT Sambu di wilayah tanah merah dan kateman mendapatkan gaji dibawah UMK, serta dugaan karyawan tersebut tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan

‎5. Mendesak Satgas PHK Provinsi Riau untuk menyelesaikan permasalahan 3.128 orang yang di PHK sepihak oleh PT. Pulau Sambu dan adanya pekerja yang di gaji dibawah UMK dan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku

‎6. Dugaan pengelolaan limbah di PT Sambu tidak terealisasi sebagaimana mestinya sehingga melanggar aturan yang ada, serta limbah tersebut mengeluarkan cairan berwarna pekat dan bau 

‎7. Dugaan CSR PT Sambu tidak terealisasikan dengan tepat dan transparan

‎8. Dugaan PT Pulau Sambu melanggar prinsip tata ruang dalam UU Nomor 26 Tahun 2007 dan jarak dalam Permenperin Nomor 40 Tahun 2016.

Bagikan:

Komentar