Pemko Dumai Matangkan Arah Tata Ruang 20 Tahun ke Depan Lewat Konsultasi Publik II | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Pemko Dumai Matangkan Arah Tata Ruang 20 Tahun ke Depan Lewat Konsultasi Publik II

Selasa, 16 Desember 2025 | 14:21 WIB
Konsultasi Publik (KP) II terkait Revisi Peraturan Daerah (Perda) Kota Dumai Nomor 15 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Dumai Tahun 2019–2039.
Dumai, riauantara.co | Pemerintah Kota Dumai melalui Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR) terus mematangkan arah pembangunan kota dengan menggelar Konsultasi Publik (KP) II terkait Revisi Peraturan Daerah (Perda) Kota Dumai Nomor 15 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Dumai Tahun 2019–2039. Kegiatan yang berlangsung di Ballroom Grand Zuri Hotel Dumai ini dibuka secara resmi oleh Wakil Wali Kota Dumai, Sugiyarto, Senin (15/12/2025).

Agenda strategis tersebut diikuti sekitar 300 peserta, baik secara langsung maupun daring. Antusiasme tinggi tampak dari banyaknya masukan, saran, serta pertanyaan yang disampaikan peserta terkait rencana penataan ruang Kota Dumai ke depan.

Wakil Wali Kota Dumai, Sugiyarto, menegaskan bahwa tata ruang merupakan gambaran nyata visi dan arah masa depan sebuah kota. Menurutnya, Dumai memiliki posisi strategis sebagai simpul logistik dan kawasan industri di pesisir Riau yang harus dikelola dengan perencanaan matang dan berkelanjutan.

"Revisi RTRW ini bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif. Ini adalah komitmen bersama untuk memastikan pembangunan Kota Dumai berlangsung berkelanjutan, inklusif, dan memiliki daya saing tinggi," tegas Sugiyarto.

Ia menjelaskan, revisi RTRW dilakukan sebagai respons atas pesatnya perkembangan kota, dinamika kebijakan di tingkat nasional dan provinsi, serta untuk mengakomodasi keberadaan Proyek Strategis Nasional (PSN) di wilayah Dumai.

"Konsultasi Publik II menjadi fase krusial untuk memfinalisasi rancangan teknis yang telah disusun. Berbagai masukan dari konsultasi sebelumnya telah kami olah dan selaraskan dengan kebijakan yang berlaku," ujarnya.

Sugiyarto juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam menentukan kualitas akhir dokumen RTRW. Menurutnya, RTRW merupakan dokumen bersama yang akan menjadi pedoman pembangunan Kota Dumai dalam jangka panjang.

"Dokumen ini adalah milik seluruh masyarakat Dumai. Partisipasi aktif Bapak dan Ibu akan sangat menentukan arah pembangunan kota ke depan," katanya.

Ia mengajak seluruh peserta untuk menyampaikan kritik dan saran konstruktif terhadap materi teknis yang dipaparkan. Setiap masukan dinilai sebagai investasi penting guna menciptakan tata ruang yang tertib, memberikan kepastian investasi, serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

"Kami berharap RTRW yang dihasilkan mampu mengakomodasi pertumbuhan ekonomi, responsif terhadap perubahan iklim dan risiko bencana, serta adil dalam pembagian ruang bagi seluruh lapisan masyarakat," tambahnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang Kota Dumai, Muhammad Mufarizal, menyampaikan bahwa Konsultasi Publik II merupakan tahapan krusial dalam penyusunan revisi RTRW. Ia menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, pemerintah pusat, dan seluruh pemangku kepentingan.

"Pada tahap ini, rancangan teknis kami paparkan secara mendalam kepada seluruh stakeholder. Kami membuka ruang seluas-luasnya untuk masukan konstruktif agar dokumen Perda RTRW ini semakin sempurna sebelum ditetapkan," jelas Mufarizal.

Ia berharap proses partisipatif tersebut dapat menghasilkan dokumen RTRW yang komprehensif, memiliki kekuatan hukum yang kuat, serta menjadi pedoman utama pembangunan Kota Dumai untuk 20 tahun mendatang.
Bagikan:

Komentar