Belum Ada Putusan Hukum, Mantan Kadis Kominfo Inhil Keberatan Foto Dipublikasikan Media | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Belum Ada Putusan Hukum, Mantan Kadis Kominfo Inhil Keberatan Foto Dipublikasikan Media

Jumat, 23 Januari 2026 | 16:57 WIB
Mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Trio Beni.
Indragiri Hilir, riauantara.co | Munculnya dugaan penyimpangan anggaran kerja sama media di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) kembali memantik diskursus penting, bukan hanya soal tata kelola dana publik, tetapi juga mengenai etika jurnalistik, khususnya dalam menampilkan visual individu yang belum memiliki kepastian hukum.

Sejumlah pemberitaan mengulas dugaan ketidakwajaran pengelolaan anggaran publikasi media di Diskominfo Inhil. Meski isu tersebut memiliki kepentingan publik, cara media menampilkan subjek pemberitaan justru menuai polemik.

Mantan Kepala Diskominfo Inhil yang fotonya dimuat secara jelas dalam salah satu pemberitaan menyatakan keberatannya. Ia menilai pemuatan foto tersebut telah menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat, seolah-olah dirinya telah dinyatakan bersalah, padahal belum ada keputusan hukum apa pun.

"Saya merasa dirugikan. Hingga saat ini tidak ada putusan hukum yang menyatakan saya bersalah, namun dengan menampilkan foto saya, opini publik sudah terbentuk ke arah yang menghakimi," ungkapnya saat dimintai tanggapan.

Ia menegaskan tetap menghormati kebebasan pers dan tidak menolak pemberitaan terkait dugaan pengelolaan anggaran. Namun, menurutnya, media tetap wajib menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, termasuk dalam aspek visual pemberitaan.

"Saya terbuka terhadap kritik dan pemberitaan. Tetapi etika jurnalistik harus dijaga. Menampilkan foto seseorang yang status hukumnya belum jelas berpotensi mencederai prinsip tersebut," tegasnya.

Atas pertimbangan itu, ia mengaku sedang memikirkan langkah untuk mengadukan persoalan tersebut ke Dewan Pers. Menurutnya, langkah ini bukan dimaksudkan untuk membungkam media, melainkan sebagai upaya evaluasi terhadap kepatuhan media pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber (PPMS).

"Saya ingin ada penilaian yang objektif dari Dewan Pers. Ini penting sebagai pembelajaran bersama bagi praktik jurnalistik ke depan," ujarnya.

Dalam Kode Etik Jurnalistik, wartawan Indonesia diwajibkan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Prinsip ini tidak hanya tercermin dalam pilihan kata, tetapi juga dalam cara media memvisualisasikan subjek berita. 

Menampilkan wajah seseorang secara gamblang dalam konteks dugaan pelanggaran hukum berpotensi melahirkan vonis sosial sebelum proses hukum berjalan.

Hal tersebut juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (1), yang mewajibkan pers nasional menghormati asas praduga tak bersalah dalam setiap pemberitaan. Kebebasan pers, dengan demikian, selalu berjalan beriringan dengan tanggung jawab etik dan sosial.

Bagi media siber, PPMS Dewan Pers mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam menampilkan identitas dan visual pihak-pihak yang belum memiliki kepastian hukum. Penggunaan foto ilustrasi, siluet, atau visual institusional dinilai lebih etis guna menghindari stigma serta kerugian reputasi jangka panjang.

Kasus dugaan penyimpangan anggaran di Diskominfo Inhil ini pun menjadi cermin bagi dunia pers. Isu ini bukan semata tentang transparansi keuangan, tetapi juga ujian profesionalisme media dalam menjaga martabat jurnalistik. Satu visual yang dipublikasikan tanpa pertimbangan etis dapat berdampak luas, baik bagi individu maupun kepercayaan publik terhadap media.

Pers tidak berperan sebagai hakim yang menjatuhkan vonis, melainkan sebagai penyampai informasi yang adil, berimbang, dan beretika. Di titik itulah integritas jurnalistik diuji.
Bagikan:

Komentar