Kurir Sabu 14,8 Kg Dituntut Seumur Hidup, JPU Tegaskan Perang Tanpa Kompromi terhadap Narkotika | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Kurir Sabu 14,8 Kg Dituntut Seumur Hidup, JPU Tegaskan Perang Tanpa Kompromi terhadap Narkotika

Jumat, 09 Januari 2026 | 15:15 WIB
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kampar menuntut hukuman penjara seumur hidup terhadap dua terdakwa kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu dengan barang bukti hampir 15 kilogram.
Kampar, riauantara.co | Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kampar menuntut hukuman penjara seumur hidup terhadap dua terdakwa kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu dengan barang bukti hampir 15 kilogram. Keduanya dinilai terbukti berperan sebagai kurir dalam jaringan peredaran narkoba skala besar.

Dua terdakwa tersebut masing-masing Salmi (39) dan Rizqy Aldi Maulana (26). Tuntutan dibacakan oleh JPU Faisal Pakpahan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bangkinang, Kamis (8/1/2026) kemarin.

Dalam amar tuntutannya, JPU menegaskan bahwa perbuatan Salmi terbukti secara sah dan meyakinkan, sehingga layak dijatuhi pidana penjara seumur hidup.

Tuntutan serupa juga diajukan terhadap Rizqy Aldi Maulana yang dinilai melanggar ketentuan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dakwaan primair," ujar Faisal di hadapan majelis hakim.

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa untuk menyusun dan menyampaikan nota pembelaan atau pledoi. Sidang lanjutan dijadwalkan akan digelar pada pekan berikutnya.

Kasus ini bermula dari pengungkapan aparat kepolisian pada 1 Juli 2025. Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau saat itu menerima informasi terkait upaya penyelundupan sabu dalam jumlah besar yang diduga melintas di wilayah Kabupaten Kampar.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa penindakan dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni di Jalan Cipta Karya Ujung dan Jalan Bersama Teluk Kenidai, Kecamatan Tambang.

Berbekal laporan masyarakat, petugas membuntuti sebuah mobil travel Toyota Innova bernomor polisi B 2697 UOA yang dicurigai membawa narkotika menuju Sumatra Barat. Kendaraan tersebut akhirnya berhasil dihentikan dan digeledah.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sebuah tas yang disimpan di dalam kardus plastik hitam. Di dalamnya terdapat 15 paket besar sabu dengan total berat mencapai 14,8 kilogram. Kedua tersangka kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolda Riau untuk proses penyidikan lebih lanjut sebelum berkas perkaranya dilimpahkan ke pengadilan.
Bagikan:

Komentar