Bagansiapiapi, riauantara.co | Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Pemkab Rohil) menggelar operasi gabungan penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di bahu jalan dan trotoar di sejumlah titik strategis Kota Bagansiapiapi, Kamis (22/1/2026). Langkah ini dilakukan untuk mengembalikan fungsi ruang publik, memperbaiki tata kota, serta mengurangi kepadatan lalu lintas di ibu kota kabupaten.
Penertiban diawali dengan apel kesiapsiagaan di Jalan Aman, Bagansiapiapi. Apel tersebut menjadi wadah penyamaan persepsi antarpersonel sekaligus penegasan bahwa penegakan aturan dilakukan dengan pendekatan humanis, persuasif, namun tetap tegas sesuai regulasi yang berlaku.
Operasi terpadu ini dipimpin Kepala Satpol PP Rohil Acil Rustianto, didampingi Kepala Disperindagsar Rohil M. Fauzi, Sekretaris Diskominfotika Juliandra, serta Camat Bangko Aspri Mulya. Kegiatan juga melibatkan unsur TNI, Polri, dan Dinas Perhubungan sebagai bentuk sinergi lintas sektor dalam menjaga ketertiban umum.
Acil menjelaskan, penertiban tersebut merupakan tahap akhir dari rangkaian pembinaan panjang yang telah dimulai sejak Agustus 2025. Pemerintah daerah sebelumnya telah melakukan sosialisasi dan melayangkan surat peringatan hingga tiga kali kepada pedagang yang berjualan di area terlarang.
"Ini bukan penggusuran, melainkan penertiban. Kami hanya mengarahkan pedagang untuk beraktivitas di lokasi yang telah ditetapkan agar kota tertata dan hak pengguna jalan serta pejalan kaki tidak terganggu," tegas Acil.
Menurutnya, keberadaan lapak di trotoar dan bahu jalan tidak hanya menimbulkan kesemrawutan visual, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan dan mengganggu kelancaran lalu lintas.
"Bagansiapiapi adalah wajah Kabupaten Rokan Hilir. Penataan kota harus dilakukan agar lingkungan menjadi tertib, aman, dan nyaman," ujarnya.
Penertiban berlangsung kondusif. Sejumlah warga menyambut baik langkah tersebut karena jalan kini terasa lebih lapang, arus kendaraan lancar, dan trotoar kembali bisa digunakan oleh pejalan kaki.


Komentar