Pemprov Riau Tegaskan Kejelasan Tanah Adat dan Ulayat Jadi Kunci Pemulihan Tesso Nilo | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Pemprov Riau Tegaskan Kejelasan Tanah Adat dan Ulayat Jadi Kunci Pemulihan Tesso Nilo

Rabu, 21 Januari 2026 | 12:00 WIB
Pemerintah Provinsi Riau menempatkan kejelasan status tanah adat dan tanah ulayat sebagai fondasi utama dalam percepatan pemulihan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN).
Pekanbaru, riauantara.co | Pemerintah Provinsi Riau menempatkan kejelasan status tanah adat dan tanah ulayat sebagai fondasi utama dalam percepatan pemulihan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN). Penataan agraria yang jelas dinilai menjadi syarat mutlak agar upaya pemulihan kawasan konservasi tersebut berjalan tertib, adil, dan tidak memicu konflik di tengah masyarakat.

Komitmen tersebut mengemuka dalam Rapat Persiapan Pelaksanaan Kegiatan Tim Percepatan Pemulihan TNTN yang digelar di Gedung Daerah Balai Serindit, Selasa (20/1/2026) kemarin. Rapat ini diinisiasi langsung oleh Gubernur Riau guna menyamakan persepsi lintas kementerian dan lembaga terkait persoalan agraria di kawasan TNTN.

Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Syahrial Abdi, mengatakan bahwa pemahaman mengenai perbedaan tanah adat dan tanah ulayat menjadi perhatian serius dalam rapat tersebut. Menurutnya, masih adanya perbedaan tafsir di lapangan berpotensi menghambat proses penataan kawasan.

"Sudah ditegaskan bahwa kementerian terkait memiliki tanggung jawab untuk aktif menjelaskan apa itu tanah adat dan tanah ulayat, sehingga pemahaman ini benar-benar seragam di semua pihak," ujar Syahrial.

Ia juga mengungkapkan bahwa Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional telah memiliki mekanisme resmi dalam mengakui tanah adat.

Mekanisme tersebut memungkinkan wilayah adat memperoleh pengakuan hukum melalui penerbitan sertifikat sesuai ketentuan perundang-undangan.

"Kementerian ATR menyampaikan bahwa ada skema pengakuan tanah adat, termasuk penerbitan sertifikat sebagai bentuk kepastian hukum," jelasnya.

Dengan adanya kejelasan tersebut, Pemprov Riau berharap masyarakat memperoleh kepastian hak atas tanah, sementara negara tetap dapat menjalankan fungsi perlindungan kawasan hutan dan konservasi secara berkelanjutan.
Bagikan:

Komentar