![]() |
| Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika yang menyeret nama seorang pengusaha otomotif dan ponsel ternama di Riau (foto ilustrasi) |
Pekanbaru, riauantara.co | Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika yang menyeret nama seorang pengusaha otomotif dan ponsel ternama di Riau. Pria berinisial MAM (34) diamankan bersama sejumlah rekannya dalam operasi penggerebekan di dua lokasi berbeda di Kota Pekanbaru.
Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Jacub Kamaru, mengungkapkan penangkapan dilakukan pada Kamis (15/1/2026). Kasus ini menyita perhatian publik karena MAM dikenal sebagai figur wirausaha yang cukup populer di wilayah Riau.
Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang mengarah pada penyalahgunaan narkotika jenis etomidate dan psikotropika Happy Five di sebuah penginapan kawasan Baliview, Jalan Putri Indah, Pekanbaru.
"Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal langsung bergerak ke lokasi pertama sekitar pukul 03.00 WIB. Di dalam salah satu unit, petugas mendapati sejumlah pria dan wanita yang diduga sedang mengonsumsi narkoba," ujar Jacub.
Dalam penggerebekan di lokasi pertama (TKP 1), polisi mengamankan tujuh orang, terdiri dari dua perempuan berinisial SYGS (33) dan Mel (24), dua pria AG (23) dan HAT (27), serta tiga orang lainnya yang diamankan sebagai saksi.
Petugas langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di tempat kejadian dengan disaksikan pihak keamanan setempat. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti narkotika.
"Dari tangan S, kami menyita dua catridge berisi etomidate dan delapan butir pil Happy Five. Sementara dari AG dan Mel, masing-masing ditemukan satu catridge etomidate," jelas Jacub.
Selain narkotika, polisi turut mengamankan beberapa unit telepon genggam kelas atas, termasuk iPhone 17 Pro Max, yang diduga digunakan untuk komunikasi terkait aktivitas tersebut.
Berdasarkan keterangan awal, S mengaku memperoleh pil Happy Five dari seseorang berinisial IR dan Ov, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Dari pengakuan itu, nama MAM turut disebut sebagai pihak yang memiliki keterkaitan dengan barang terlarang yang dikonsumsi.
Berbekal informasi tersebut, tim opsnal melakukan pengembangan ke lokasi kedua (TKP 2) pada pukul 07.45 WIB di sebuah rumah di Jalan Kurnia IV, Kelurahan Limbungan Baru, Kecamatan Rumbai. Di lokasi tersebut, polisi berhasil mengamankan MAM tanpa perlawanan.
Saat dilakukan penggeledahan di kediamannya, petugas kembali menemukan satu catridge etomidate. Namun dalam pemeriksaan, MAM memberikan keterangan berbeda dengan menyebut bahwa barang tersebut justru ia peroleh dari S.
"Adanya keterangan yang saling bertolak belakang ini masih kami dalami untuk mengungkap peran masing-masing pelaku," terang Jacub.
Seluruh terduga pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolresta Pekanbaru guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga memastikan akan terus mengembangkan kasus ini, termasuk memburu pemasok utama narkotika yang telah teridentifikasi.
Para pelaku terancam dijerat Undang-Undang Narkotika dan Psikotropika dengan ancaman hukuman berat.
"Saat ini proses penyidikan masih berjalan. Status kelima orang tersebut masih sebagai tersangka sambil menunggu hasil TAT dan rekomendasi dari BNN," tutup Alumni Akpol 2012 itu.


Komentar