![]() |
| Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menetapkan tiga orang tersangka atas dugaan penguasaan ilegal ratusan hektare kawasan konservasi untuk perkebunan kelapa sawit. |
Pekanbaru, riauantara.co | Upaya pemulihan kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) terus digencarkan aparat penegak hukum bersama pemerintah daerah. Dalam pengungkapan terbaru, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menetapkan tiga orang tersangka atas dugaan penguasaan ilegal ratusan hektare kawasan konservasi untuk perkebunan kelapa sawit.
Ketiga tersangka berinisial HN, BA, dan HP diduga menguasai sekitar 270 hektare lahan di kawasan TNTN tanpa izin. Kasus ini terungkap berdasarkan tiga laporan polisi yang dilayangkan Kepala Balai TNTN.
"Para tersangka dijerat Pasal 40 Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara," ujar Wakapolda Riau, Brigjen Pol Hengky Hariyadi.
Sejumlah barang bukti turut disita, antara lain kwitansi transaksi, surat hibah, Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR), serta dokumen resmi Kementerian Kehutanan terkait penetapan TNTN sebagai taman nasional.
Sementara itu, Pangdam XIX Tuanku Tambusai Agus Hadi menyampaikan bahwa pasca penertiban kawasan oleh Satgas PKH, pengelolaan TNTN kini berada di bawah Tim Percepatan dan Pemulihan TNTN (TP 2 TNTN) yang diketuai Gubernur Riau.
"Pemulihan dilakukan secara bertahap, terkoordinasi, dan mengedepankan pendekatan humanis," ujarnya.
Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Sutikno, menambahkan bahwa sinergi antar aparat penegak hukum menjadi kunci dalam masa transisi regulasi pengelolaan kawasan. Ia juga mengimbau masyarakat yang masih beraktivitas di dalam kawasan konservasi agar menghentikan kegiatan dan menunjukkan itikad baik mendukung program pemulihan.
"Penegakan hukum tetap berjalan, namun tujuan utamanya adalah memulihkan kawasan dan menciptakan rasa aman bagi masyarakat," pungkas Sutikno.


Komentar