Polda Riau Tindak Tegas Perusakan Fasilitas Satgas di TNTN, Enam Orang Ditahan | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Polda Riau Tindak Tegas Perusakan Fasilitas Satgas di TNTN, Enam Orang Ditahan

Rabu, 21 Januari 2026 | 19:05 WIB
Dalam konferensi pers yang digelar Rabu (21/1), aparat mengumumkan penahanan enam orang tersangka.
Pekanbaru, riauantara.co | Kepolisian Daerah (Polda) Riau menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga kawasan konservasi Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) dengan menindak tegas aksi perusakan fasilitas milik Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Dalam konferensi pers yang digelar Rabu (21/1), aparat mengumumkan penahanan enam orang tersangka terkait aksi anarkis tersebut.

Konferensi pers berlangsung di Media Center Polda Riau dan dipimpin langsung Wakil Kepala Polda Riau, Brigjen Pol Hengky Hariyadi, didampingi Pangdam XIX Tuanku Tambusai Agus Hadi dan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Sutikno.

Wakapolda Riau menjelaskan, keenam tersangka berinisial BS, HS, JS, HP, DB, dan SS diduga terlibat dalam perusakan tenda dan fasilitas Satgas PKH yang ditempati personel TNI di Blok 10 Dusun Toro, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, yang masuk wilayah konservasi TNTN.

"Motif awalnya adalah penolakan terhadap keberadaan Satgas PKH, namun berujung pada tindakan melawan hukum berupa perusakan secara bersama-sama," ungkap Hengky.

Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik turut mengamankan barang bukti berupa balok kayu, besi, serta rekaman digital yang memuat aktivitas pengrusakan. Para tersangka dijerat Pasal 170 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Hengky menegaskan, proses hukum masih terus berjalan dan terbuka kemungkinan pengembangan perkara, baik penambahan pasal maupun tersangka baru, demi memastikan penegakan hukum berjalan maksimal di kawasan konservasi.
Bagikan:

Komentar