Polemik Tanah 1,7 Hektare di Naga Sakti Pekanbaru Tak Kunjung Usai, Ahli Waris Tempuh Jalur Penertiban | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Polemik Tanah 1,7 Hektare di Naga Sakti Pekanbaru Tak Kunjung Usai, Ahli Waris Tempuh Jalur Penertiban

Senin, 12 Januari 2026 | 11:54 WIB

 
Lokasi tanah diduga sengketa di Jl Naga Sakti Kelurahan Simpang Baru Kecamatan Bina Widya 

Pekanbaru, riauantara.co – Sengketa tanah milik almarhumah Hj. Nurbaiti yang berlokasi di Jalan Naga Sakti, Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Bina Widya, Pekanbaru, hingga kini belum menemui titik terang. Polemik atas lahan seluas 1,7 hektare tersebut telah berlangsung sejak 2011 hingga 2026, meski putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap.


Kuasa hukum ahli waris Hj. Nurbaiti, Janner Marbun, SH, MH, yang mewakili Ardiansyah selaku ahli waris, menyampaikan kepada awak media pada Senin (12/1/2026) bahwa tanah tersebut diduga telah diserobot oleh sejumlah oknum yang mengklaim memiliki hak atas lahan tersebut.


          Janner Marbun, SH, MH, selaku Pengacara ahli waris

Menurut Janner, persoalan ini bermula dari perjanjian jual beli tanah antara Hj. Nurbaiti dengan seseorang bernama Acin pada tahun 2011. Dalam kesepakatan tersebut, harga tanah ditetapkan sebesar Rp1,7 miliar, dengan uang muka sebesar Rp500 juta.


“Namun hingga saat ini, sisa pembayaran sebesar Rp1,2 miliar tidak pernah dilunasi oleh pihak Acin. Karena tidak adanya pelunasan, maka perkara ini kami gugat secara hukum,” ujar Janner.


Ia menjelaskan, melalui akta kesepakatan notaris tertanggal 22 Agustus 2011, perkara tersebut kemudian diproses di pengadilan. Hasilnya, Pengadilan Negeri Pekanbaru, Pengadilan Tinggi, hingga Mahkamah Agung pada tingkat kasasi, seluruhnya memutuskan membatalkan surat-surat tanah yang timbul dari perjanjian tersebut dan memenangkan pihak Hj. Nurbaiti.


“Putusan pengadilan secara tegas menyatakan bahwa seluruh dokumen yang muncul dari perjanjian 22 Agustus 2011 dinyatakan cacat hukum dan batal demi hukum, sebagaimana tercantum pada poin ketiga amar putusan,” tegas Janner.


Meski demikian, lanjutnya, saat ini lahan tersebut justru telah dikuasai oleh sejumlah oknum berinisial MC, Mar, A, dan Aco, yang bahkan telah mendirikan 10 unit kios semi permanen di atas tanah tersebut.


“Pembangunan kios itu tidak memiliki IMB, tidak bersertifikat, dan berdiri di atas tanah yang status hukumnya sudah jelas dibatalkan oleh pengadilan,” ungkapnya.


Atas kondisi tersebut, pihak ahli waris telah melaporkan persoalan ini ke Satpol PP Kota Pekanbaru. Menindaklanjuti laporan tersebut, Satpol PP telah turun langsung ke lokasi untuk memberikan peringatan kepada para pihak yang menduduki lahan.


“Satpol PP Pekanbaru telah mengeluarkan surat peringatan dan memberikan waktu tiga hari kepada mereka untuk membongkar bangunan kios tersebut secara mandiri. Surat itu sudah diterima oleh perwakilan mereka pada 6 Januari 2026,” tutup Janner.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang menduduki lahan tersebut belum memberikan keterangan resmi terkait langkah yang akan mereka ambil menyikapi peringatan dari Satpol PP Pekanbaru.** (Liputan: Eka Saputra/Red)

Bagikan:

Komentar