Yogyakarta, riauantara.co | ENAM orang resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus love scamming di Yogyakarta yang digerebek pada Senin, 5 Januari 2026 lalu.
Mereka digrebek di ruko yang dijadikan kantor di Jalan Gito Gati, Penen, Kecamatan Ngaglik, Sleman. Keenam tersangka beroperasi dengan aplikasi yang telah disediakan perusahaan Tiongkok.
"Keenam tersangka yakni R (35), H (33), P (28), V (28), G (22), dan M (28)," kata Kapolresta Yogyakarta, Komisaris Besar Eva Guna Pandia saat jumpa pers Rabu, 7 Januari 2026.
Eva Guna Pandia menjelaskan, keenam tersangka tersebut bekerja di bawah naungan perusahaan bernama PT Altair Trans Service.
"Peran keenam tersangka yakni R sebagai CEO ataupun pemilik atau owner, H menjadi HRD, P dan M project manager, V dan G team leader," terangnya.
Menurut Kapolresta, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para 64 saksi, perusahaan tersebut bergerak di bidang penyediaan tenaga kerja.
"Perusahaan ini menyediakan tenaga kerja sesuai permintaan klien atau pemilik aplikasi dari Tiongkok," urainya.
Dalam pelaksanaannya, lanjut Kapolresta, perusahaan tersebut mempekerjakan para pegawai untuk menjadi admin percakapan pada sebuah aplikasi kencan daring asal Tiongkok. Aplikasi itu telah diinstal di perangkat yang disediakan perusahaan, baik laptop maupun gawai, lengkap dengan foto dan video yang memuat unsur pornografi.
"Para pegawai tersebut berperan sebagai agen atau admin chat yang dalam operasinya menggunakan atau berperan sebagai wanita, menyesuaikan dengan negara asal korban atau user untuk berinteraksi dengan para pengguna aplikasi," terangnya.
Para pekerja di perusahaan tersebut berperan sebagai agen dengan melakukan pendekatan, komunikasi, dan merayu korban dari berbagai negara, termasuk Amerika, Australia, Inggris, dan Kanada.
"Target mereka adalah agar calon korban membeli koin atau melakukan top-up untuk mengirimkan hadiah (gift) yang tersedia di dalam aplikasi," ungkap Eva.
Ditempat yang sama, Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta Kompol Riski Adrian mengungkapkan perusahaan tersebut telah beroperasi sekitar satu tahun. Profit yang diperoleh diperkirakan mencapai miliaran rupiah dalam satu bulan.
"Dari pemeriksaan, untuk setiap shift memiliki target mengumpulkan minimal 2 juta koin per bulannya, yang mana hitungannya per 16 koin itu dibayar sebesar $5. Jadi kalau dihitung secara kalkulasi per shift itu dapat menghasilkan sebesar Rp10 miliar lebih per bulannya, satu shift. Sedangkan mereka dalam pelaksanaan pekerjaannya, mereka dibagi ke dalam tiga shift," ungkap Riski.
Sejumlah barangbukti seperti 50 unit laptop, 30 unit gawai, empat kamera pengawas (CCTV), dan dua router WiFi turut diamankan polisi.
"Para tersangka dijerat Pasal 407 KUHP atau Pasal 492 KUHP, juncto Pasal 20 KUHP, dan Pasal 21 KUHP. Kemudian Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ITE, dan Pasal 4 juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancamannya hukuman pidana minimal enam bulan dan maksimal 10 tahun penjara," pungkasnya.


Komentar