![]() |
| Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) dijadwalkan berlangsung pada Jumat (23/1/2026) pukul 09.00 WIB. |
Pekanbaru,_ Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) dijadwalkan berlangsung pada Jumat (23/1/2026) pukul 09.00 WIB. Agenda utama rapat tersebut adalah pergantian jajaran direksi, khususnya posisi Direktur yang saat ini dijabat Ida Yulita Susanti.
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau SF Hariyanto menegaskan bahwa pelaksanaan RUPSLB telah melalui prosedur dan landasan hukum yang jelas. Menurutnya, keputusan terkait perubahan direksi tidak diambil secara mendadak, melainkan berdasarkan mekanisme yang telah diatur.
"Pergantian ini tentu ada dasar hukumnya. Semua akan dijelaskan secara terbuka dalam forum RUPSLB. Ada tahapan yang harus dilalui, mulai dari asesmen hingga penilaian rekam jejak," ujar SF Hariyanto, Kamis (22/1/2026).
Ia menekankan bahwa proses evaluasi direksi dilakukan secara menyeluruh dan profesional. Posisi strategis seperti Direktur PT SPR, kata dia, harus mempertimbangkan banyak aspek penting, mulai dari rekam jejak hukum, potensi konflik kepentingan, hingga gaya dan kapasitas kepemimpinan calon pejabat.
"Publik perlu tahu. Bagaimana aspek hukumnya, apakah ada potensi konflik kepentingan, dan seperti apa pola kepemimpinannya. Tidak bisa asal menunjuk, semua harus melalui mekanisme yang berlaku," tegasnya.
SF Hariyanto juga menyinggung polemik terkait penolakan audit oleh Inspektorat Provinsi Riau terhadap PT SPR. Ia menilai penolakan tersebut tidak berdasar, mengingat PT SPR merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang menggunakan modal dari APBD Provinsi Riau.
"SPR itu BUMD, modalnya berasal dari APBD, sehingga wajib diaudit oleh Inspektorat. Kalau menolak audit, tentu patut dipertanyakan," katanya.
Ia menambahkan, Pemprov Riau berkepentingan untuk mengetahui secara rinci dan transparan pengelolaan keuangan di perusahaan tersebut. Hasil audit, baik dari BPKP maupun Inspektorat, akan menjadi bahan pertimbangan penting bagi pemerintah daerah dalam mengambil kebijakan ke depan.
"Semua yang menggunakan APBD wajib diaudit. Ini bukan persoalan sentimen atau kepentingan tertentu. Tidak ada unsur sakit hati atau tekanan. Ini murni untuk memastikan tata kelola yang baik," pungkasnya.


Komentar