![]() |
| Pemerintah Provinsi Riau melalui Tim Seleksi resmi mengumumkan pembukaan pendaftaran calon anggota Komisi Informasi Provinsi Riau untuk masa jabatan 2026–2029. |
Pekanbaru, riauantara.co | Pemerintah Provinsi Riau melalui Tim Seleksi resmi mengumumkan pembukaan pendaftaran calon anggota Komisi Informasi Provinsi Riau untuk masa jabatan 2026–2029. Proses pendaftaran dibuka mulai 23 Februari hingga 6 Maret 2026 dan tidak dipungut biaya apa pun.
Ketua Tim Seleksi, Syafriadi, menjelaskan bahwa seluruh formulir dan dokumen persyaratan dapat diunduh melalui laman resmi tim seleksi di www.timselkiprov.riau.go.id. Calon peserta diwajibkan memenuhi sejumlah ketentuan, baik persyaratan umum maupun khusus, sebelum menyerahkan berkas.
Dokumen pendaftaran beserta lampiran dapat dikirim melalui layanan Pos atau jasa pengiriman lainnya ke Sekretariat Tim Seleksi di Kantor Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Provinsi Riau, Jalan Diponegoro Nomor 24 A, Pekanbaru, pada jam kerja. Setiap berkas yang masuk akan diberikan tanda terima resmi sebagai bukti pendaftaran.
Syafriadi menegaskan bahwa masa penerimaan dokumen dimulai 23 Februari 2026 dan berakhir pada 6 Maret 2026. Ia juga memastikan seluruh tahapan seleksi tidak dikenakan biaya serta tim seleksi tidak melayani korespondensi pribadi dalam bentuk apa pun.
"Keputusan tim seleksi bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat," tegasnya.
Tahapan seleksi diawali dengan pengumuman dan proses sosialisasi pada 8–20 Februari 2026. Selanjutnya, penerimaan berkas berlangsung 23 Februari hingga 6 Maret 2026. Proses seleksi administrasi dijadwalkan pada 9–13 Maret 2026, dengan pengumuman hasil administrasi pada 16–17 Maret 2026.
Untuk tahapan lanjutan seperti tes tertulis dan psikotes akan diumumkan kemudian oleh panitia.
Adapun persyaratan umum yang harus dipenuhi calon anggota KI antara lain berstatus Warga Negara Indonesia, berintegritas dan tidak tercela, serta tidak pernah dijatuhi pidana dengan ancaman lima tahun atau lebih.
Selain itu, calon harus memiliki pemahaman mengenai keterbukaan informasi publik sebagai bagian dari hak asasi manusia dan kebijakan publik, serta memiliki pengalaman dalam aktivitas badan publik.
Peserta juga diwajibkan bersedia melepaskan jabatan atau keanggotaan di badan publik apabila terpilih, siap bekerja penuh waktu, berusia minimal 35 tahun saat mendaftar, serta dalam kondisi sehat jasmani dan rohani.
Informasi lebih rinci terkait persyaratan khusus dan teknis seleksi dapat diakses melalui situs resmi tim seleksi di www.timselkiprov.riau.go.id.


Komentar