![]() |
| Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Riau (Baznas Riau) resmi mengimbau masyarakat untuk segera menunaikan zakat fitrah tanpa menunggu akhir Ramadan |
Pekanbaru, riauantara.co | Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Riau (Baznas Riau) resmi mengimbau masyarakat untuk segera menunaikan zakat fitrah tanpa menunggu akhir Ramadan. Imbauan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Kantor Wilayah Kementerian Agama Riau terkait panduan besaran qimat zakat fitrah tahun 2026 yang telah diterima Baznas.
Ketua Baznas Riau, Masriadi Hasan, menekankan pentingnya pembayaran zakat dilakukan lebih awal guna mempermudah proses distribusi kepada mustahik.
"Kami menganjurkan agar zakat fitrah dibayarkan sejak dini atau paling lambat dua hari sebelum Idulfitri. Dengan begitu, Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dapat menyalurkan bantuan tepat waktu kepada yang berhak," ujarnya di Pekanbaru.
Ia menjelaskan, secara syariat zakat fitrah ditetapkan sebesar 1 sha’ atau setara 2,5 kilogram (3,5 liter) beras per orang. Ketentuan ini merujuk pada regulasi Kementerian Agama tentang tata cara penghitungan dan pendayagunaan zakat fitrah.
Untuk masyarakat Kota Pekanbaru yang memilih membayar dalam bentuk uang, nominal zakat disesuaikan dengan harga beras di pasaran berdasarkan data Dinas Perdagangan dan Perindustrian per 20 Februari 2026.
Nilai tertinggi tercatat Rp48.333 per jiwa untuk beras Pandan Wangi Special SLX. Sementara Pandan Wangi biasa Rp46.750, dan Ramos Rp46.250.
Bagi konsumen beras Solok atau Anak Daro, zakat yang dibayarkan sebesar Rp45.418, sedangkan jenis Mundam Rp45.000. Untuk kategori beras menengah seperti Belida dan Topi Koki ditetapkan Rp40.893, dan beras Bulog (SPHP) menjadi nominal terendah yakni Rp32.000 per jiwa.
Guna mempermudah pembayaran, Baznas Riau membuka layanan langsung di kantor yang beralamat di Jalan Diponegoro, Pekanbaru. Masyarakat juga dapat berkonsultasi terkait zakat mal maupun zakat fitrah selama jam operasional.
Selain itu, pembayaran dapat dilakukan secara non-tunai melalui transfer ke rekening BSI nomor 7003.668.527 atau BRK Syariah nomor 820.21.47550 atas nama Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Riau.
Sebagai bagian dari transparansi, masyarakat yang telah melakukan transfer diminta segera mengonfirmasi bukti pembayaran melalui WhatsApp layanan Baznas Riau di 0823-8698-1266 agar zakat dapat diverifikasi dan segera disalurkan kepada para mustahik.


Komentar