Bupati Siak Larang Pejabat Terima Parcel Lebaran, Perusahaan Diminta Salurkan Bantuan untuk Warga | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Bupati Siak Larang Pejabat Terima Parcel Lebaran, Perusahaan Diminta Salurkan Bantuan untuk Warga

Kamis, 05 Maret 2026 | 21:29 WIB
Bupati Siak, Afni Zulkifli, mengimbau seluruh mitra pemerintah serta pelaku usaha untuk tidak memberikan parcel Lebaran kepada pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak
Siak, riauantara.co | Bupati Siak, Afni Zulkifli, mengimbau seluruh mitra pemerintah serta pelaku usaha untuk tidak memberikan parcel Lebaran kepada pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan terkait gratifikasi.

Afni menegaskan bahwa larangan tersebut mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam aturan itu disebutkan bahwa pemberian kepada pejabat dapat dikategorikan sebagai gratifikasi yang berpotensi melanggar hukum.

"Kami meminta dengan tegas agar tidak ada mitra pemerintah maupun perusahaan yang memberikan parcel Lebaran kepada Bupati, Wakil Bupati, maupun pejabat di lingkungan Pemkab Siak," ujar Afni, Kamis (5/3/2026).

Bupati perempuan pertama di Kabupaten Siak tersebut juga mengingatkan, apabila ada pejabat yang telanjur menerima parcel Lebaran, maka wajib segera melaporkannya melalui kanal pelaporan daring milik Komisi Pemberantasan Korupsi.

Lebih jauh, Afni mengajak dunia usaha mengubah tradisi pemberian parcel kepada pejabat menjadi bantuan sosial yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat yang membutuhkan.

Menurut mantan jurnalis itu, perusahaan dapat menyalurkan bantuan tersebut melalui program tanggung jawab sosial atau Corporate Social Responsibility (CSR) agar manfaatnya lebih luas.

"Nantinya bantuan sosial dari perusahaan selama Ramadan akan disalurkan melalui pendampingan Dinas Sosial kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan, berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN)," jelasnya.

Afni juga mengungkapkan bahwa hingga kini masih terdapat puluhan ribu warga di Kabupaten Siak yang berada dalam kategori Desil 1 hingga 10 namun belum menerima bantuan sosial, baik dari APBN, APBD, maupun Baznas Siak.

Karena itu, ia mendorong adanya sinergi antara pemerintah daerah dan perusahaan agar program CSR lebih terkoordinasi, terdata, dan tepat sasaran.

"Sering kali perusahaan mengaku sudah menyalurkan CSR, tetapi belum tentu tepat sasaran jika tidak mengacu pada DTSEN. Daripada diberikan kepada pejabat, lebih baik parcel Ramadan dialihkan menjadi bantuan sosial untuk masyarakat," pungkas Afni.
Bagikan:

Komentar