Polemik Pemilihan RW 05 Sukaramai Memanas: Partisipasi Rendah hingga Dugaan Sengketa Syarat Calon RT 03 | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Polemik Pemilihan RW 05 Sukaramai Memanas: Partisipasi Rendah hingga Dugaan Sengketa Syarat Calon RT 03

Selasa, 31 Maret 2026 | 19:27 WIB

 


Pekanbaru, riauantara.co — Dinamika pemilihan Ketua RW 05 di Kelurahan Sukaramai kian menjadi perhatian publik. Selain rendahnya partisipasi warga, sejumlah persoalan administratif dan sengketa hasil pemilihan di tingkat RT turut memperkeruh situasi.


Ketua RW 05, Bagindo Zarman, kembali maju sebagai calon tunggal dalam pemilihan yang digelar pada Rabu, 11 Maret 2026, di Musholla Darun Naim. Dari total sekitar 120 kepala keluarga (KK), hanya 15 KK yang hadir memberikan suara.


Kondisi ini memunculkan pertanyaan di kalangan masyarakat terkait minimnya keterlibatan warga serta alasan di balik munculnya calon tunggal dalam kontestasi tersebut.


Seorang warga yang enggan disebutkan identitasnya, Ibu W, mengungkapkan bahwa polemik tidak hanya terjadi pada pemilihan RW, tetapi juga merambah ke pemilihan Ketua RT di wilayah tersebut.


Pada pemilihan Ketua RT 01, dua kandidat yakni Sri Martini dan Jhoni Padri bersaing. Pemilihan diikuti oleh 9 KK dari total 20 KK, dengan hasil Jhoni Padri memperoleh 5 suara dan dinyatakan menang.


Namun, sehari setelah pemilihan, Sri Martini menolak hasil tersebut dengan alasan jumlah pemilih yang hadir tidak memenuhi kuorum. Meski demikian, menurut keterangan warga, tata tertib pemilihan tidak secara tegas mengatur batas minimal kehadiran pemilih, sehingga hasil tersebut dinilai tetap sah.


Persoalan di RT 03 kini mulai menemukan titik terang. Dua kandidat yang maju adalah Melati Wulandari dan Liza Morina.


Berdasarkan keterangan warga, Melati Wulandari dinyatakan telah memenuhi persyaratan administratif sesuai dengan ketentuan Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 48 Tahun 2025. Sementara itu, Liza Morina dinilai tidak memenuhi syarat karena adanya ketidaksesuaian antara alamat Kartu Keluarga (KK) dengan domisili tempat tinggal.


Ketidaksesuaian tersebut menjadi dasar kuat bagi sebagian warga untuk mempertanyakan keabsahan pencalonan Liza dalam pemilihan Ketua RT 03.


Situasi semakin kompleks saat hari pelaksanaan pemilihan RT 03. Ibu W menyebut adanya dugaan intimidasi yang berujung pada penundaan pemilihan.


Penundaan tersebut disebut berkaitan dengan adanya keluarga salah satu calon yang meninggal dunia, serta adanya arahan dari Plt Camat Pekanbaru Kota kepada panitia untuk menunda proses pemilihan.


Padahal sebelumnya, undangan telah disebarkan kepada warga. Namun secara tiba-tiba, undangan tersebut ditarik kembali oleh panitia, sehingga memicu tanda tanya dan spekulasi di tengah masyarakat.


Melihat berbagai polemik yang terjadi, warga berharap Pemerintah Kota Pekanbaru bersama anggota DPRD segera turun langsung ke lapangan untuk meninjau kondisi yang ada.


Selain itu, masyarakat juga mendorong evaluasi terhadap implementasi Perwako Nomor 48 Tahun 2025 agar tidak menimbulkan multitafsir yang berujung konflik di tingkat masyarakat.

Peristiwa ini menjadi pengingat penting bahwa transparansi, kejelasan regulasi, dan partisipasi aktif warga merupakan kunci utama dalam menjaga kualitas demokrasi di lingkungan terkecil sekalipun.


Hingga berita ini dimuat, tim masih mencari sumber dan upaya melakukan konfirmasi kepemerintah Kelurahan maupun Kecamatan.**(Tim/Red)

Bagikan:

Komentar