![]() |
| Pemerintah Kabupaten Pelalawan menegaskan komitmennya dalam memastikan warga yang direlokasi dari kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) memiliki akses terhadap dokumen identitas |
Pelalawan, riauantara.co | Pemerintah Kabupaten Pelalawan menegaskan komitmennya dalam memastikan warga yang direlokasi dari kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) tetap memiliki akses terhadap dokumen identitas resmi. Hal ini dilakukan meskipun alamat pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) tidak lagi diperbolehkan berada di dalam kawasan hutan tersebut.
Di tengah proses relokasi yang masih berlangsung, dokumen kependudukan menjadi kebutuhan krusial bagi masyarakat, terutama untuk menunjang berbagai keperluan administratif seperti pendidikan, layanan kesehatan, hingga aktivitas sehari-hari.
Sebagai solusi, pemerintah menyediakan surat keterangan pengganti identitas yang dapat digunakan warga untuk berbagai kepentingan administrasi.
Bupati Pelalawan, H. Zukri, menjelaskan bahwa dokumen tersebut mudah diurus dan memiliki fungsi yang sah secara luas.
"Negara sudah menyediakan surat keterangan pengganti identitas, bisa diurus dan berlaku di mana saja. Sebenarnya ini sudah lama ada, hanya saja masih ada masyarakat yang belum mengetahui atau enggan mengurusnya," ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa aturan terkait alamat KTP di luar kawasan TNTN wajib dipatuhi sebagai bagian dari penataan wilayah.
"Yang jelas tidak boleh beralamat di TNTN," tegasnya.
Untuk pengurusan dokumen, masyarakat dapat langsung mendatangi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Pemerintah daerah juga siap memberikan fasilitasi apabila pengurusan dilakukan secara bersama dalam jumlah besar.
"Cukup datang ke Dukcapil, pasti dilayani. Jika jumlahnya banyak, kita juga bisa memfasilitasi," tambahnya.
Meski relokasi masih berjalan, pemerintah memastikan aktivitas masyarakat tetap berlangsung normal tanpa hambatan.
"Sekolah tetap berjalan, aktivitas masyarakat lancar, ekonomi juga tidak terganggu," pungkasnya.


Komentar