Riau Teken MoU PSEL Pekanbaru Raya, Sampah Diolah Jadi Energi Listrik | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Riau Teken MoU PSEL Pekanbaru Raya, Sampah Diolah Jadi Energi Listrik

Selasa, 07 April 2026 | 21:14 WIB
Pemerintah daerah di Provinsi Riau resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) terkait pengolahan sampah menjadi energi listrik
Pekanbaru, riauantara.co | Pemerintah daerah di Provinsi Riau resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) terkait pengolahan sampah menjadi energi listrik melalui proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) untuk kawasan aglomerasi Pekanbaru Raya. Penandatanganan berlangsung pada Senin (6/4/2026) di Jakarta.

Kesepakatan ini dilakukan bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan dihadiri langsung oleh Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto, serta sejumlah kepala daerah seperti Wali Kota Pekanbaru, Bupati Siak, Bupati Pelalawan, Bupati Kampar, dan Bupati Bengkalis. Acara tersebut turut disaksikan oleh Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq.

Bupati Siak, Afni Zulkifli, menyampaikan dukungan penuh terhadap kerja sama ini. Ia menilai program tersebut sebagai langkah nyata dalam menghadirkan sistem pengelolaan sampah yang lebih modern, terpadu, dan berkelanjutan.

"Siak telah menandatangani MoU ini sebagai bagian dari dukungan terhadap program strategis nasional pengolahan sampah menjadi energi listrik, demi mewujudkan lingkungan yang bersih dan sehat," ujarnya.

Melalui proyek ini, pemerintah berencana membangun fasilitas waste to energy (WtE) Pekanbaru Raya yang akan berlokasi di Kabupaten Kampar. Fasilitas tersebut nantinya akan mengelola sampah dari berbagai daerah di kawasan tersebut.

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menjelaskan bahwa volume sampah di wilayah Pekanbaru Raya saat ini mencapai hampir 2.000 ton per hari. Menurutnya, pendekatan pengolahan sampah menjadi energi menjadi solusi efektif untuk mengurangi beban Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sekaligus menghasilkan energi ramah lingkungan.

"Dengan timbulan sampah yang besar, konsep waste to energy menjadi solusi untuk menekan beban TPA sekaligus menghasilkan energi bersih," jelasnya.

Ia menegaskan bahwa pembangunan PSEL merupakan langkah strategis dalam menjawab persoalan sampah perkotaan yang semakin kompleks. Selain itu, proyek ini juga menjadi bagian dari transformasi nasional menuju sistem pengelolaan sampah yang lebih modern dan terintegrasi.

Pemerintah pusat juga menargetkan penghentian praktik open dumping di seluruh TPA pada tahun 2026. Saat ini, sekitar 66 persen TPA di Indonesia masih menggunakan metode tersebut.

"Kami mendorong perubahan menyeluruh dalam pengelolaan sampah, termasuk menghentikan praktik open dumping di seluruh Indonesia pada 2026," tutupnya.
Bagikan:

Komentar