Sleman, riauantara.co - POLRESTA Polresta Sleman, Yogyakarta resmi menetapkan tiga orang karyawan Kantor Badan Usaha Kredit Pedesaan atau BUKP Kapanewon Tempel dalam dugaan korupsi sebesar Rp 2,1 miliar.
Mantan Ketua BUPKP Kapanewon Tempel berinisial BH (57 tahun) warga Mlati, Sleman turut ditetapkan menjadi tersangka.
Lainnya, RBH (29 tahun) karyawan BUKP warga Seyegan serta wanita berinisial S (56 tahun) warga Turi yang saat itu menjabat sebagai kasir atau pemegang kas juga ditetapkan menjadi tersangka.
"Akibat ulah para tersangka kerugian keuangan negara dalam hal ini keuangan provinsi dan Kabupaten sekitar Rp 2,1 miliar," ujar Kasubnit I Unit IV Satreskrim Polresta Sleman Ipda Fajar Setiawan saat jumpa pers, Selasa 26 Mei 2026.
Ia menjelaskan, dugaan korupsi yang dilakukan para tersangka terjadi dalam kurun waktu tahun 2014 hingga tahun 2024. Modus tersangka bersekongkol salah satunya melakukan kredit fiktif atas nama orang.
"Modusnya mereka menggunakan nasabah fiktif. Modus lainnya saat pengajuan kredit mereka tidak melakukan analisa sesuai SOP, uang angsuran dari nasabah digunakan untuk kepentingan pribadi dan para tersangka juga melakukan penghapusan nasabah kredit atas nama karyawan tanpa prosedur yang benar, " tambah Fajar.
Lebih lanjut ia menerangkan, pada tahun 2025 kredit yang dikeluarkan di BUKP tersebut sebesar 3,1 miliar dengan jumlah nasabah sekitar 485 orang dengan tingkat non performing loan atau NPL atau pinjaman yang tidak dapat dilunasi oleh peminjam mencapai 99,50 persen.
"Bisa dikatakan hampir semua nasabah tersebut gagal bayar arau macet. Dari jumlah 485 nasabah ini, sekitar 200 orang adalah nasabah fiktif. Para tersangka menggunakan nama orang lain untuk melakukan kredit. Tapi orang tersebut tidak pernah melakukan pinjaman uang," terangnya.
Fajar menyebut, tiga tersangka bervareasi dalam menikmati keuntungan hasil dugaan korupsi.
"Tersangka BH menikmati keuntungan pribadi sekitar Rp800 juta, RBH sebesar Rp 1,1 miliar kemudian S sekitar Rp 150 juta," urainya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya ketiga tersangka dijerat Pasal 2 Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 603 atau Pasal 604 KUHP.**(Bip/Red)


Komentar