Pekanbaru, riauantara.co | Ketua Fraksi Partai NasDem DPRD Kota Pekanbaru, Aidhil Nur Putra, menggelar kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di RT 04 RW 12, Kelurahan Labuhbaru Timur, Kecamatan Payung Sekaki, Senin (18/5/2026).
Kegiatan tersebut disambut hangat oleh warga setempat. Masyarakat yang hadir tampak antusias mengikuti sosialisasi untuk memahami aturan mengenai kawasan bebas asap rokok yang kini resmi diterapkan di Kota Pekanbaru.
Dalam pemaparannya, Aidhil menegaskan bahwa penyebarluasan perda dilakukan agar masyarakat semakin memahami aturan terkait larangan merokok di sejumlah tempat umum dan area tertentu.
Menurutnya, edukasi ini penting agar para perokok dapat lebih disiplin dan tidak merokok sembarangan di lokasi yang telah ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok.
“Tujuan kita memberikan pemahaman kepada masyarakat supaya yang merokok bisa lebih tertib dan mengetahui tempat-tempat yang tidak diperbolehkan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dalam Perda Nomor 7 Tahun 2024 telah diatur sejumlah lokasi yang masuk kategori Kawasan Tanpa Rokok, seperti rumah sakit, rumah ibadah, sekolah, hingga lingkungan perkantoran.
Anggota DPRD Kota Pekanbaru dari daerah pemilihan Payung Sekaki-Senapelan itu menilai sosialisasi perda sangat penting agar masyarakat mengetahui bahwa Pemerintah Kota Pekanbaru kini telah memiliki aturan khusus terkait Kawasan Tanpa Rokok yang harus dipatuhi bersama.
“Dengan adanya kegiatan ini, masyarakat jadi tahu bahwa Pekanbaru sudah memiliki Perda KTR yang wajib ditaati demi kenyamanan bersama,” katanya.
Aidhil juga menekankan pentingnya dukungan pemerintah dalam menggencarkan sosialisasi penerapan Kawasan Tanpa Rokok, terutama di area kantor pemerintahan dan fasilitas umum lainnya.
“Peran pemerintah sangat diperlukan untuk terus mengingatkan masyarakat mengenai penerapan Perda KTR, khususnya di lingkungan perkantoran,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua RT 04, Karneidi, mengapresiasi kegiatan penyebarluasan perda tersebut. Ia mengaku masyarakat sebelumnya masih minim pemahaman terkait aturan Kawasan Tanpa Rokok, termasuk lokasi penerapan maupun sanksi yang diatur dalam perda.
“Alhamdulillah ada sosialisasi dari anggota dewan, sehingga masyarakat menjadi lebih memahami aturan ini. Sebelumnya kami memang belum begitu tahu kawasan mana saja yang termasuk KTR dan bagaimana sanksinya,” ungkap Karneidi.
Ia berharap kegiatan serupa dapat terus dilakukan agar masyarakat semakin memahami berbagai aturan daerah yang berlaku di Kota Pekanbaru.


Komentar