DPD GMNI Riau Apresiasi Langkah Tegas Polda Riau Tetapkan PT Musim Mas sebagai Tersangka Kasus Dugaan Kejahatan Lingkungan | riauantara.co
|
Menu Close Menu

DPD GMNI Riau Apresiasi Langkah Tegas Polda Riau Tetapkan PT Musim Mas sebagai Tersangka Kasus Dugaan Kejahatan Lingkungan

Rabu, 20 Mei 2026 | 15:02 WIB

 



Pekanbaru, riauantara.co – Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPD GMNI) Provinsi Riau menyatakan dukungan dan apresiasi terhadap langkah tegas Polda Riau dalam upaya penegakan hukum terhadap dugaan kejahatan lingkungan yang melibatkan korporasi besar di wilayah Riau.


Dukungan tersebut disampaikan menyusul penetapan PT Musim Mas (MM) sebagai tersangka dalam perkara dugaan aktivitas budidaya perkebunan kelapa sawit yang disebut tidak memiliki izin pemanfaatan sempadan sungai serta dinilai bertentangan dengan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).


Ketua DPD GMNI Riau, Teguh Azmi, menilai tindakan yang dilakukan aparat penegak hukum menjadi indikator meningkatnya komitmen negara dalam menindak pelanggaran lingkungan, termasuk yang dilakukan oleh perusahaan berskala besar.


Menurutnya, selama ini masih terdapat aktivitas usaha yang dinilai berjalan tanpa kepastian perizinan yang memadai dan berpotensi menimbulkan dampak terhadap kelestarian lingkungan, terutama di kawasan konservasi, daerah aliran sungai, serta wilayah penyangga kehidupan masyarakat.


“Kami mendukung penuh langkah aparat penegak hukum dalam memberantas praktik-praktik yang merusak lingkungan. Penegakan hukum harus dilakukan secara adil tanpa memandang skala dan kekuatan korporasi,” ujar Teguh.


Ia menambahkan, penetapan status tersangka terhadap korporasi tersebut menunjukkan bahwa penegakan hukum lingkungan kini tidak hanya menyasar pelaku di lapangan, tetapi juga mulai menempatkan tanggung jawab pidana pada badan usaha yang diduga memiliki peran dalam perencanaan, pembiaran, maupun pelaksanaan aktivitas yang bertentangan dengan regulasi lingkungan.


Bagi GMNI Riau, langkah tersebut menjadi pesan penting bagi seluruh pelaku usaha agar menjalankan operasional perusahaan sesuai ketentuan hukum dan memperhatikan keberlanjutan ekosistem.


Teguh juga menilai kasus ini dapat menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas perusahaan-perusahaan besar di Riau, khususnya terkait kepatuhan terhadap perizinan, tata kelola operasional, serta komitmen perlindungan lingkungan hidup dalam jangka panjang.


“Kasus ini diharapkan menjadi peringatan bagi seluruh pihak agar aktivitas ekonomi tidak mengabaikan aspek keberlanjutan lingkungan dan kepentingan masyarakat,” tambahnya.


Lebih lanjut, DPD GMNI Riau mendorong agar aparat penegak hukum terus memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap dugaan tindak pidana lingkungan yang melibatkan korporasi.


Menurut Teguh, langkah tersebut juga dinilai selaras dengan semangat program Green Policing yang diusung Polda Riau, yaitu pendekatan penegakan hukum yang menempatkan perlindungan lingkungan sebagai bagian dari upaya menjaga keberlanjutan sumber daya alam.


GMNI Riau berharap upaya pengungkapan kasus-kasus lingkungan terus ditingkatkan sehingga mampu menghadirkan efek jera serta memastikan kelestarian alam Riau tetap terjaga untuk generasi mendatang.


“Kelestarian lingkungan bukan hanya kebutuhan hari ini, tetapi investasi bagi masa depan masyarakat dan anak cucu di Provinsi Riau,” tutup Teguh.**(Ril/RED)

Bagikan:

Komentar