Kabupaten Bantul, riauantara.co - Polres Bantul melalui Satuan Samapta terus menggencarkan upaya pemberantasan peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah hukumnya. Dalam pelaksanaan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) selama dua hari berturut-turut, aparat berhasil menggerebek tiga lokasi berbeda dan menyita ratusan botol miras siap edar.
Operasi tersebut merupakan bagian dari langkah cipta kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), sekaligus tindak lanjut atas laporan warga terkait maraknya peredaran miras tanpa izin di sejumlah wilayah di Kabupaten Bantul.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, membenarkan rangkaian penindakan tersebut. Ia menegaskan bahwa operasi dilakukan sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas penyakit masyarakat yang berpotensi mengganggu stabilitas keamanan daerah.
“Personel Sat Samapta Polres Bantul telah melaksanakan penindakan terhadap penjual miras ilegal di tiga lokasi berbeda pada Selasa dan Rabu malam. Ini merupakan komitmen kami dalam menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif,” ujar Rita, Kamis (21/5/2026).
Penggerebekan Beruntun di Tiga Titik
Operasi pertama digelar pada Selasa (19/5/2026) sekitar pukul 19.00 WIB. Petugas menyasar sebuah lokasi penjualan miras di kawasan Dusun Mancingan II, Parangtritis, Kretek, Bantul.
Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial MAP (24), mahasiswa asal Kota Yogyakarta. Dalam penggeledahan, petugas menemukan dan menyita sebanyak 132 botol minuman beralkohol berbagai merek, mulai dari Bir Bintang, Singaraja, Anggur Merah, hingga Atlas Leci.
Tidak berselang lama, sekitar pukul 22.00 WIB, tim Sat Samapta kembali melakukan pengembangan operasi ke lokasi kedua di kawasan Jalan Parangtritis, Sabdodadi, Bantul.
Di lokasi ini, polisi mengamankan seorang pelaku berinisial RKS (23). Dari tangan pelaku, petugas menyita 76 botol miras berbagai jenis, di antaranya Kawa-Kawa, Anggur Orang Tua, dan Bir Prost.
Operasi kemudian berlanjut pada Rabu (20/5/2026) malam sekitar pukul 22.00 WIB. Petugas mendatangi sebuah rumah di Dusun Bogoran, Trirenggo, Bantul, yang diduga menjadi tempat penyimpanan sekaligus penjualan miras ilegal.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan seorang wiraswasta berinisial RPAH (21) beserta 48 botol minuman keras berbagai merek, seperti Whisky Mansion, Ice Land Mix, dan Sari Vodka.
Total 256 Botol Miras Diamankan
Dari keseluruhan operasi, aparat kepolisian berhasil menyita sedikitnya 256 botol minuman beralkohol berbagai jenis yang diduga diperjualbelikan tanpa izin resmi.
Seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Bantul guna proses hukum lebih lanjut. Para pelaku akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk tindak pidana ringan (tipiring).
Iptu Rita Hidayanto juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif membantu kepolisian dalam menjaga keamanan lingkungan, termasuk melaporkan aktivitas penjualan miras ilegal maupun bentuk penyakit masyarakat lainnya.
“Kami mengapresiasi partisipasi masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian. Dukungan warga sangat penting untuk menjaga Bantul tetap aman, tertib, dan kondusif,” pungkasnya.**(Bip/RH/Red)


Komentar