Pekanbaru, riauantara.co — Menjamurnya pemasangan tiang jaringan WiFi di berbagai sudut Pekanbaru kini menjadi sorotan serius. Selain mengganggu estetika kota, sejumlah tiang diduga berdiri tanpa mengantongi izin resmi, memicu kekhawatiran terkait lemahnya pengawasan serta kepatuhan terhadap regulasi tata ruang.
Berdasarkan pantauan di lapangan, tiang-tiang jaringan internet terlihat berdiri di bahu jalan, tepi trotoar, hingga dekat kawasan permukiman warga. Salah satu lokasi yang mencolok berada di Kecamatan Kulim, di mana beberapa tiang milik MyRepublic Indonesia ditemukan tanpa dilengkapi penanda perizinan yang lazim.
Aparat Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pekanbaru mengaku belum menemukan dokumen izin baru terkait pemasangan tiang di lokasi tersebut. Hal ini memperkuat dugaan bahwa proses pemasangan dilakukan tanpa prosedur administrasi yang sah, atau bahkan tanpa pengajuan izin sama sekali.
Saat dikonfirmasi, pihak perusahaan MyRepublik melalui seorang yang mengaku sebagai manajer penjualan mengarahkan awak media untuk menghubungi tim proyek. Namun hingga laporan ini disampaikan, pihak teknis yang disebut tersebut belum memberikan klarifikasi resmi.
"Nanti langsung saja sama beliau ya pak konfirmasinya," ujar Ibnu Gani.
Situasi ini menimbulkan kesan adanya saling lempar tanggung jawab di internal perusahaan. Padahal, pembangunan infrastruktur jaringan tidak hanya berkaitan dengan aspek teknis, tetapi juga menyangkut keselamatan pengguna jalan, keteraturan tata kota, serta hak ruang publik masyarakat.
Di sisi lain, Pemerintah Kota Pekanbaru dinilai perlu meningkatkan pengawasan terhadap pertumbuhan infrastruktur jaringan milik penyedia layanan internet. Tanpa kontrol yang ketat, potensi kesemrawutan visual kota akan semakin meningkat.
Pengamat tata ruang menilai, setiap pemasangan utilitas publik semestinya melalui koordinasi lintas sektor, mulai dari dinas perizinan, pekerjaan umum, hingga pengawasan lapangan. Ketidaktertiban ini dikhawatirkan menjadi preseden buruk apabila tidak segera ditindak tegas.
Keluhan juga datang dari masyarakat sekitar. Warga mengaku tidak pernah mendapatkan sosialisasi sebelum tiang didirikan. Bahkan, sebagian merasa khawatir terhadap potensi bahaya, terutama jika tiang berada terlalu dekat dengan akses jalan atau saat terjadi cuaca ekstrem, ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, Kamis (07/05/26).
Kasus di Kecamatan Kulim diyakini bukan satu-satunya. Indikasi serupa disebut terjadi di sejumlah titik lain di Pekanbaru. Jika benar, kondisi ini menunjukkan persoalan yang bersifat sistemik, bukan sekadar kejadian insidental.
Kasatpol PP Kota Pekanbaru, Desheriyanto, menegaskan bahwa pemasangan tiang provider tanpa izin tidak diperbolehkan sejak diberlakukannya surat edaran pemerintah kota pada 12 Februari 2026.
"Sejak surat edaran dikeluarkan, setiap pemasangan tanpa izin dari pemerintah dinyatakan ilegal," tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan pemasangan tiang baru di lingkungan mereka. Satpol PP, lanjutnya, akan segera melakukan tindakan tegas berupa pencabutan, sebagaimana yang telah dilakukan di Kelurahan Sialang Rampai, Kecamatan Kulim.
Publik kini menanti langkah konkret dari pemerintah daerah, mulai dari penertiban, audit menyeluruh terhadap perizinan, hingga evaluasi terhadap seluruh infrastruktur jaringan yang telah berdiri. Kota yang tengah berbenah menuju wajah metropolitan tentu membutuhkan tata kelola yang rapi, tertib, dan berlandaskan hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan maupun vendor MyRepublik belum memberikan pernyataan resmi atas dugaan pemasangan tiang tanpa izin tersebut.**(Red/RA)


Komentar