Tengku Azwendi Tuntaskan Sosialisasi Dua Perda di Bukit Raya–Sail | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Tengku Azwendi Tuntaskan Sosialisasi Dua Perda di Bukit Raya–Sail

Selasa, 19 Mei 2026 | 20:21 WIB
Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Tengku Azwendi Fajri, menuntaskan rangkaian agenda penyebarluasan peraturan daerah (Sosper) di Daerah Pemilihan (Dapil) IV Bukit Raya-Sail.
Pekanbaru, riauantara.co | Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Tengku Azwendi Fajri, menuntaskan rangkaian agenda penyebarluasan peraturan daerah (Sosper) di Daerah Pemilihan (Dapil) IV Bukit Raya-Sail.

Kegiatan Sosper terakhir dilaksanakan di Jalan Gelugur RW 03, Kelurahan Tangkerang Utara, Kecamatan Bukit Raya, Selasa (19/5/2026) sore. Acara tersebut dihadiri Camat Bukit Raya, Lurah Tangkerang Utara, Ketua RW 03, Ketua LPM Bukit Raya, Ketua Forum RT/RW Kecamatan Bukit Raya, Ketua LPS, serta masyarakat sekitar yang mengikuti kegiatan dengan antusias.

Dalam sosialisasi itu, Azwendi memperkenalkan dua Peraturan Daerah Kota Pekanbaru, yakni Perda Nomor 13 Tahun 2022 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perda Nomor 2 Tahun 2024 mengenai Penyelenggaraan Angkutan Umum Massal.

Camat Bukit Raya, Erna Leoni, memberikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan tersebut. Ia menilai Sosper memiliki manfaat besar dalam meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap aturan daerah yang berkaitan langsung dengan kehidupan sehari-hari.

“Kami sangat mengapresiasi kegiatan Sosper yang dilakukan Pak Tengku Azwendi. Ini menunjukkan kedekatan beliau dengan masyarakat, khususnya warga Tangkerang Utara,” ujar Erna.

Menurutnya, pemahaman masyarakat terhadap regulasi daerah sangat penting untuk menciptakan ketertiban sekaligus mengurangi potensi pelanggaran akibat kurangnya informasi.

Ia berharap masyarakat semakin sadar akan aturan yang berlaku sehingga kehidupan sosial di lingkungan dapat berjalan lebih tertib dan kondusif.

Sementara itu, Tengku Azwendi Fajri menjelaskan bahwa kedua perda yang disosialisasikan memiliki kaitan erat dengan kebutuhan masyarakat sehari-hari.

“Sosialisasi dua perda ini penting karena menyangkut langsung kepentingan dan kondisi masyarakat,” katanya.

Ia memaparkan, Perda Nomor 13 Tahun 2022 mengatur berbagai aspek ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, mulai dari pemanfaatan fasilitas umum, kebersihan lingkungan, hingga aktivitas usaha informal.

Sedangkan Perda Nomor 2 Tahun 2024 mengatur sistem penyelenggaraan angkutan umum massal di Kota Pekanbaru, termasuk peningkatan pelayanan transportasi publik seperti Bus Trans Metro Pekanbaru.

Selain memberikan sosialisasi perda, Ketua Partai Demokrat Kota Pekanbaru itu juga mengingatkan masyarakat terkait layanan darurat 112 milik Pemerintah Kota Pekanbaru yang dapat dimanfaatkan warga untuk melaporkan berbagai kondisi darurat maupun persoalan di lingkungan sekitar.

“Sekarang masyarakat sudah bisa memanfaatkan layanan 112 untuk berbagai situasi darurat atau pengaduan masyarakat,” tutupnya.
Bagikan:

Komentar