Jakarta, riauantara.co – Membatalkan pesanan ojek online ternyata tidak selalu bebas biaya. Dalam kondisi tertentu, pelanggan dapat dikenakan biaya pembatalan atau cancellation fee sebagai bentuk kompensasi kepada mitra pengemudi yang telah meluangkan waktu dan menempuh perjalanan menuju lokasi penjemputan.
Kebijakan tersebut diterapkan oleh sejumlah platform transportasi digital, termasuk Gojek dan Grab. Aturan ini dinilai menjadi upaya menjaga keseimbangan antara kenyamanan pelanggan dan perlindungan terhadap mitra pengemudi yang selama ini kerap dirugikan akibat pembatalan sepihak.
Pengamat transportasi publik, Bambang Haryo, menilai kebijakan denda pembatalan diperlukan untuk mengurangi praktik cancel order yang merugikan pengemudi.
“Biaya pembatalan pada dasarnya bertujuan melindungi pengemudi dari kerugian waktu, bahan bakar, dan potensi hilangnya order lain,” ujarnya, Senin (29/6/2026).
Pada layanan GoRide dan GoCar, pelanggan dapat dikenakan denda apabila membatalkan pesanan saat pengemudi sudah bergerak menuju titik penjemputan atau berada dekat lokasi pelanggan.
Besaran biaya pembatalan berkisar antara Rp1.000 hingga Rp5.000, tergantung jenis layanan dan wilayah operasional. Meski demikian, Gojek masih memberikan toleransi berupa pembatalan tanpa biaya apabila dilakukan dalam lima menit pertama setelah pelanggan mendapatkan pengemudi.
Selain itu, denda tidak akan berlaku apabila pengemudi tidak bergerak menuju titik penjemputan dalam batas waktu tertentu.
Praktisi ekonomi digital, Arif Budiman, menyebut sistem tersebut dirancang agar tetap memberikan ruang bagi pelanggan untuk membatalkan pesanan, namun tetap mempertimbangkan kepentingan mitra pengemudi.
“Sistem ini dirancang agar pelanggan tetap punya ruang untuk membatalkan, tetapi juga mempertimbangkan usaha mitra driver,” katanya.
Sementara itu, Grab menerapkan kebijakan serupa pada layanan GrabBike dan GrabCar. Pelanggan dapat dikenakan biaya pembatalan apabila membatalkan pesanan lebih dari lima menit setelah pengemudi menerima order.
Denda juga berlaku ketika pengemudi telah menunggu di lokasi penjemputan lebih dari lima menit untuk GrabBike atau sepuluh menit untuk GrabCar.
Untuk layanan GrabBike, biaya pembatalan umumnya berkisar antara Rp1.000 hingga Rp3.000. Sedangkan pada GrabCar, nominal denda dapat mencapai Rp10.000 atau lebih, menyesuaikan tarif minimum perjalanan.
Ketua Umum Asosiasi Driver Online Indonesia menilai aturan tersebut penting untuk menciptakan hubungan yang saling menghargai antara pelanggan dan pengemudi.
“Aturan ini penting untuk menciptakan rasa saling menghargai antara pengguna jasa dan mitra pengemudi,” ujarnya.
Meski dinilai mampu memberikan perlindungan kepada pengemudi, kebijakan denda pembatalan masih menuai pro dan kontra di tengah masyarakat.
Sebagian pelanggan menilai aturan tersebut cukup adil, terutama apabila pengemudi telah menempuh perjalanan cukup jauh menuju lokasi penjemputan. Namun, tidak sedikit pula yang berharap adanya fleksibilitas, khususnya ketika pembatalan terjadi akibat gangguan aplikasi atau kesalahan sistem.
Rina (29), salah seorang pengguna ojek online di Jakarta, mengaku memahami alasan diberlakukannya biaya pembatalan.
“Kalau drivernya sudah jalan jauh, menurut saya wajar ada biaya. Tapi kalau aplikasinya error atau titik jemput salah karena sistem, seharusnya pelanggan jangan dirugikan,” ujarnya.
Di sisi lain, para pengemudi menyambut positif kebijakan tersebut karena dinilai mampu mengurangi kerugian akibat pembatalan mendadak.
“Kadang kami sudah menempuh dua sampai tiga kilometer menuju lokasi penjemputan, tapi tiba-tiba order dibatalkan. Kalau tidak ada kompensasi, tentu merugikan,” kata Andi, salah seorang mitra pengemudi ojek online.
Kebijakan denda pembatalan pada akhirnya menjadi bagian dari upaya menciptakan keseimbangan antara hak pelanggan dan kepentingan mitra pengemudi. Transparansi aturan serta sistem aplikasi yang responsif dinilai menjadi faktor penting agar kebijakan ini dapat diterima semua pihak.
Pertanyaan besarnya kini, apakah aturan denda pembatalan yang berlaku saat ini sudah benar-benar adil? Jawabannya mungkin bergantung pada sejauh mana kebijakan tersebut mampu melindungi kedua belah pihak secara seimbang.**


Komentar