Wabup Rohul Sidak PKS, Temukan Harga TBS Sawit Petani Masih di Bawah Ketetapan Pemerintah | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Wabup Rohul Sidak PKS, Temukan Harga TBS Sawit Petani Masih di Bawah Ketetapan Pemerintah

Rabu, 03 Juni 2026 | 22:17 WIB

 

Wabup Rohul Syafaruddin Poti,S.H,M.H saat Sidak ke PKS, pada selasa (02/06/26)



Rohul, riauantara.co - Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) terus menunjukkan komitmennya dalam memperjuangkan kesejahteraan petani kelapa sawit. Wakil Bupati Rokan Hulu, H. Syafaruddin Poti, SH, MM, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di wilayah Rohul, Selasa (2/6/2026), guna memastikan harga pembelian Tandan Buah Segar (TBS) sawit sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.


Dalam kegiatan tersebut, Wabup didampingi Kepala Dinas Peternakan dan Perkebunan (Disnakbun) Rohul CH Agung Nugroho, STP, MM, Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Rohul Muzayyinul Arifin, serta Kepala Bidang Metrologi Disperindag Rohul Nasukha, SP.

Tim melakukan peninjauan langsung ke tiga PKS, yakni PT Sumatera Karya Agro (SKA), PT Sawit Asahan Indah (SAI) di Kecamatan Rambah Samo, serta PT Rohul Sawit Industri (RSI) di Kecamatan Ujung Batu.


Dari hasil monitoring di lapangan, ditemukan bahwa harga pembelian TBS yang diterima petani masih berada di bawah harga yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Perkebunan.


Di PT SKA, harga pembelian TBS tercatat sekitar Rp3.100 per kilogram. Sementara di PT SAI, petani hanya menerima harga sebesar Rp2.840 per kilogram. Kondisi ini dinilai masih jauh dari harapan petani yang menginginkan harga sesuai ketetapan pemerintah.


"Kami turun langsung untuk memastikan kondisi sebenarnya di lapangan. Dari hasil monitoring, memang masih ada harga pembelian TBS yang berada di bawah ketetapan pemerintah. Ini menjadi perhatian serius karena menyangkut kesejahteraan petani sawit," tegas Wakil Bupati Rohul, H. Syafaruddin Poti, usai melakukan sidak.


Sebagai langkah pengawasan, Wabup meminta seluruh PKS yang beroperasi di Kabupaten Rokan Hulu untuk secara rutin menyampaikan laporan harga pembelian TBS setiap hari kepada Disnakbun Rohul.


Menurutnya, data tersebut akan direkap dan diteruskan kepada Kementerian Pertanian Republik Indonesia sebagai bahan evaluasi dan pengambilan kebijakan di tingkat pusat.


"Kami menginginkan adanya transparansi harga dari seluruh PKS. Laporan harian ini penting agar pemerintah dapat melakukan pengawasan secara maksimal dan memastikan petani mendapatkan harga yang layak," ujarnya.


Selain menyoroti harga, Wabup Syafaruddin Poti juga menekankan pentingnya pola kemitraan yang sehat antara perusahaan dan petani sawit. Ia menilai kemitraan yang jelas dapat menjadi solusi untuk menjaga stabilitas harga TBS di tingkat petani.


Kemitraan tersebut diharapkan melibatkan kelompok tani (Poktan), gabungan kelompok tani (Gapoktan), koperasi unit desa (KUD), maupun lembaga pekebun lainnya secara resmi dan berkelanjutan.


"Pola kemitraan harus dibangun secara jelas dan dituangkan dalam nota kesepahaman atau MoU yang memiliki kekuatan hukum serta pasal-pasal yang mengikat kedua belah pihak," jelasnya.


Wabup menegaskan bahwa dalam setiap perjanjian kemitraan harus tercantum kewajiban perusahaan untuk membeli TBS petani sesuai harga yang telah ditetapkan pemerintah melalui Peraturan Gubernur (Pergub) dan hasil rapat penetapan harga yang dilakukan oleh Dinas Perkebunan Provinsi Riau.


Langkah ini dinilai penting untuk melindungi petani dari fluktuasi harga yang tidak wajar serta memastikan keberlangsungan sektor perkebunan sawit sebagai salah satu penopang utama perekonomian masyarakat Rokan Hulu.


Dengan sidak yang dilakukan langsung oleh Wakil Bupati, Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu berharap seluruh perusahaan kelapa sawit dapat mematuhi aturan yang berlaku dan lebih berpihak pada kepentingan petani, sehingga kesejahteraan masyarakat perkebunan dapat terus meningkat di masa mendatang.**(Adv/Kmnf)

Bagikan:

Komentar