Praktisi Hukum Soroti Maraknya Informasi Viral Terkait Polri dan TNI, Ingatkan Publik Bijak Bermedia Sosial | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Praktisi Hukum Soroti Maraknya Informasi Viral Terkait Polri dan TNI, Ingatkan Publik Bijak Bermedia Sosial

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 09:04 WIB



Pekanbaru, riauantara.co  –
Praktisi hukum sekaligus pemerhati hukum, Afriadi Andika, S.H., M.H., menyoroti maraknya penyebaran informasi di media sosial yang mengaitkan institusi Polri dan TNI di Pekanbaru. Menurutnya, setiap informasi yang beredar di ruang digital harus dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat maupun berpotensi melanggar hukum.


Andika menegaskan bahwa sebuah informasi yang viral di media sosial tidak serta-merta dapat dianggap benar. Ia mengingatkan, informasi yang pada awalnya bersumber dari fakta dapat berubah menjadi menyesatkan apabila disajikan dengan judul, foto, video, narasi, atau keterangan yang tidak utuh sehingga memunculkan persepsi yang berbeda dari konteks sebenarnya.


"Setiap pihak, baik pembuat maupun penyebar konten, memiliki tanggung jawab moral dan hukum atas informasi yang dipublikasikan. Penyebaran informasi yang tidak akurat berpotensi menimbulkan dugaan penyebaran berita bohong, pencemaran nama baik, maupun konsekuensi hukum lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Andika saat dihubungi, Jumat (14/8/2026).


Menurutnya, persoalan utama bukan hanya terletak pada benar atau tidaknya suatu informasi, tetapi juga pada proses penyajian dan penyebarannya kepada masyarakat. Oleh karena itu, setiap orang harus mengedepankan prinsip kehati-hatian sebelum membagikan informasi kepada publik.


Di sisi lain, Andika menilai hubungan antara Polri, TNI, dan masyarakat harus terus diperkuat melalui keterbukaan, komunikasi yang baik, kesediaan mendengar aspirasi, serta kerja nyata yang manfaatnya dapat dirasakan masyarakat.


"Kepercayaan publik dibangun melalui pelayanan yang baik, komunikasi yang terbuka, dan penegakan hukum yang profesional. Kedekatan institusi negara dengan masyarakat merupakan modal penting dalam menjaga stabilitas dan persatuan," katanya.


Dalam perspektif keamanan siber dan keamanan informasi, Andika menjelaskan bahwa kecepatan penyebaran informasi di era digital sering kali jauh melampaui proses verifikasi fakta. Karena itu, masyarakat diminta mampu membedakan antara informasi yang sedang viral dengan informasi yang telah dipastikan kebenarannya melalui proses klarifikasi.


Ia juga mengingatkan pentingnya memahami mekanisme moderasi konten pada berbagai platform digital. Menurutnya, pemerintah dan penyelenggara platform memiliki kewenangan serta tanggung jawab yang berbeda, namun sama-sama menjalankan fungsi tersebut berdasarkan aturan yang berlaku.


"Di Indonesia, penghapusan maupun pembatasan akses terhadap suatu konten harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara itu, setiap platform digital juga memiliki community guidelines yang menjadi dasar dalam melakukan moderasi terhadap konten yang dipublikasikan penggunanya," jelasnya.


Andika menerangkan, suatu konten dapat dikenai tindakan apabila terbukti melanggar hukum, seperti mengandung unsur pornografi, perjudian daring, terorisme, penipuan digital, penyebaran malware, pelanggaran hak cipta, eksploitasi anak, maupun ujaran kebencian yang memenuhi unsur tindak pidana. Selain itu, sebuah unggahan juga dapat diturunkan oleh platform apabila melanggar ketentuan internal, seperti spam, manipulasi identitas, penyebaran konten sintetis yang menyesatkan, atau bentuk pelanggaran lainnya.


"Warganet perlu memahami bahwa pemerintah dan platform digital memiliki aturan serta kewenangan masing-masing dalam menjaga ruang digital tetap aman. Apabila suatu konten melanggar hukum atau melanggar community guidelines, maka tindakan yang diambil dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku," ujarnya.


Lebih lanjut, Andika menjelaskan bahwa apabila suatu konten diduga berkaitan dengan tindak pidana atau memerlukan pembatasan akses berdasarkan ketentuan hukum, proses penanganannya dilakukan oleh instansi yang berwenang bersama aparat penegak hukum sesuai prosedur yang berlaku.


Karena itu, ia mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru menyimpulkan alasan di balik penghapusan suatu konten tanpa memahami mekanisme hukum maupun kebijakan platform digital.


"Penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran hukum merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang didasarkan pada alat bukti dan mekanisme hukum yang berlaku, bukan semata-mata berdasarkan opini yang berkembang di media sosial," tegasnya.


Di akhir keterangannya, Andika menekankan bahwa persatuan bangsa memerlukan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara. Kepercayaan tersebut, menurutnya, hanya dapat tumbuh apabila kebijakan dijalankan secara adil, pelayanan publik terus ditingkatkan, penegakan hukum dilakukan secara transparan, serta kewenangan dijalankan secara profesional dan akuntabel.


"Polri dan TNI tidak semestinya ditempatkan sebagai dua pihak yang saling berhadapan dalam ruang publik. Sinergi antarlembaga negara dan dukungan masyarakat merupakan fondasi penting dalam menjaga stabilitas nasional. Kepercayaan publik hanya dapat tumbuh apabila kebijakan negara dirasakan adil, pelayanan publik semakin baik, hukum ditegakkan secara transparan, dan setiap kewenangan dijalankan sebagai amanah sesuai prinsip negara hukum," pungkas Andika.**


Bagikan:

Komentar