YOGYAKARTA, ( RIAUANTARA.CO ) – Universitas Gadjah Mada (UGM) mengambil langkah administratif terhadap 10 mahasiswa Fakultas Teknik yang diduga terkait kasus kekerasan berbasis gender online (KBGO).
Sepuluh mahasiswa tersebut dinonaktifkan sementara selama 1,5 bulan. Kebijakan itu ditempuh di tengah proses pemeriksaan yang dilakukan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UGM.
Kasus tersebut mencuat setelah beredar unggahan di media sosial yang memuat tangkapan layar percakapan yang diduga berkaitan dengan KBGO, disertai foto dan identitas sejumlah mahasiswa yang disebut sebagai terduga pelaku.
Dugaan peristiwa itu disebut berlangsung dalam sebuah grup percakapan yang beranggotakan sekitar 40 orang.
Dekan Fakultas Teknik UGM, Prof. Selo, mengatakan pihak fakultas telah bertemu dengan 10 mahasiswa yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.
Menurut dia, proses penonaktifan sementara tengah dipersiapkan. Masa nonaktif dapat diperpanjang apabila proses pemeriksaan oleh Satgas PPKS belum selesai.
"Nonaktif ini bisa diperpanjang jika diperlukan, misalnya PPKS belum selesai melakukan pemeriksaan. Tujuannya tentu agar selama proses pemeriksaan oleh Satgas PPKS berlangsung, suasana kampus bisa kembali nyaman, melindungi korban dan menjaga integritas investigasi/pemeriksaan," ujar Prof. Selo, Selasa (29/9/2026).
UGM Pastikan Penanganan Dilakukan Serius
Juru Bicara UGM, I Made Andi Arsana, S.T., M.E., Ph.D., menegaskan kampus memandang serius setiap laporan maupun informasi terkait kekerasan seksual dan kekerasan berbasis gender, termasuk yang terjadi di ruang digital.
UGM, kata Made, berkomitmen menciptakan lingkungan akademik yang aman, inklusif, dan terbebas dari berbagai bentuk kekerasan.
"UGM memandang serius setiap laporan maupun informasi mengenai segala bentuk kekerasan seksual dan kekerasan berbasis gender yang melibatkan sivitas akademika atau unsur UGM, termasuk yang terjadi di ruang digital," kata Made dalam siaran pers, Selasa (29/9/2026).
Saat ini, Satgas PPKS UGM telah menangani laporan dugaan KBGO yang melibatkan mahasiswa Departemen Teknik Elektro dan Teknologi Informasi (DTETI), Fakultas Teknik UGM.
Penanganan kasus tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Rektor UGM Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual.
Identitas Korban Diminta Tidak Disebar
Made menegaskan, perlindungan terhadap korban menjadi salah satu prinsip utama dalam proses penanganan kasus.
UGM memastikan keselamatan korban, menjaga kerahasiaan identitas, serta menyediakan pendampingan dan pemulihan selama proses berlangsung.
Di sisi lain, kampus juga memastikan pemeriksaan dilakukan secara adil, objektif, dan akuntabel dengan tetap menghormati hak seluruh pihak yang terlibat.
"Kami mengimbau semua pihak untuk menghormati privasi dan tidak menyebarluaskan identitas korban," tegasnya.
UGM juga mengingatkan bahwa kekerasan seksual maupun kekerasan berbasis gender bertentangan dengan nilai dan ketentuan yang berlaku di lingkungan universitas.
Apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran terhadap peraturan UGM, kampus akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk dengan mengacu pada Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi.
UGM Janjikan Transparansi Penanganan
UGM menyatakan akan menyampaikan perkembangan penanganan kasus kepada publik sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, penyampaian informasi tersebut tetap akan memperhatikan perlindungan terhadap korban dan kerahasiaan data pihak-pihak terkait.
Made menambahkan, UGM terus memperkuat upaya edukasi, pencegahan, pendampingan, serta pengembangan sistem untuk membangun lingkungan akademik yang aman, setara, inklusif, dan saling menghormati.
"Upaya ini merupakan bagian dari tanggung jawab universitas dalam menjaga integritas akademik serta kepercayaan sivitas akademika dan masyarakat," ujarnya.
Bagi sivitas akademika yang mengalami, mengetahui, atau membutuhkan pendampingan terkait kekerasan seksual maupun kekerasan berbasis gender, layanan konsultasi, pendampingan, dan pelaporan dapat diakses melalui Satgas PPKS UGM.
Layanan tersebut dapat dihubungi melalui email satgas.ppks@ugm.ac.id atau WhatsApp +62 822-2036-2588.
UGM menegaskan proses penanganan kasus akan terus dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku, dengan mengedepankan perlindungan korban serta hak seluruh pihak selama proses pemeriksaan berlangsung.** ( BIP/RED )
EDITOR : DH

Komentar