Aktivitas Cut and Fill di Teluk Mata Ikan Disorot, BP Batam Tegaskan Tak Pernah Terbitkan Izin | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Aktivitas Cut and Fill di Teluk Mata Ikan Disorot, BP Batam Tegaskan Tak Pernah Terbitkan Izin

Senin, 28 September 2026 | 16:21 WIB


BATAM, ( RIAUANTARA.CO ) – Aktivitas cut and fill berupa pembabatan bukit dan penimbunan tanah di kawasan Kampung Petai, Teluk Mata Ikan, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, kembali menjadi sorotan.


Pasalnya, Badan Pengusahaan (BP) Batam menyatakan tidak pernah menerbitkan izin untuk aktivitas tersebut. Namun, berdasarkan informasi yang diterima, kegiatan menggunakan alat berat di lokasi itu disebut masih terus berlangsung.


Pernyataan BP Batam tersebut tertuang dalam surat resmi Nomor B-295/A1.1/HM.02/1/2026 yang ditandatangani Kepala Biro Umum BP Batam, M. Taufan.


Dalam surat tersebut, BP Batam menyatakan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan surat izin terkait aktivitas yang berlangsung di kawasan Teluk Mata Ikan, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.


Keterangan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai dasar legalitas kegiatan cut and fill di lokasi tersebut. Terlebih, pekerjaan pembabatan bukit dan penimbunan tanah disebut tetap berjalan meski persoalan perizinannya telah dipertanyakan.


Alat Berat Masih Beroperasi


Pantauan di lapangan sebagaimana informasi yang diterima menunjukkan sejumlah alat berat, termasuk buldoser dan excavator, masih digunakan untuk pekerjaan cut and fill.


Aktivitas tersebut disebut telah mengubah kondisi lahan. Sebagian area bukit tampak mengalami pembukaan lahan, sementara sejumlah pohon di sekitar lokasi juga disebut telah ditebang.


Kondisi itu memunculkan kekhawatiran masyarakat terhadap potensi dampak lingkungan apabila kegiatan terus dilakukan tanpa kejelasan mengenai legalitas, pengawasan, serta pemenuhan ketentuan lingkungan yang berlaku.


Namun, terkait kondisi lapangan dan aspek perizinan secara keseluruhan, diperlukan pemeriksaan langsung dari instansi berwenang untuk memastikan status kegiatan tersebut.


Nama Djuseng Cs Disebut


Dalam informasi mengenai aktivitas di kawasan tersebut, nama Djuseng turut disebut memiliki keterkaitan dengan aktivitas PT Sri Indah di kawasan Teluk Mata Ikan.


Selain Djuseng, nama Fahmi disebut berperan sebagai humas. Sementara Rio disebut turut berperan dalam aktivitas penimbunan di lokasi tersebut.


Saat dikonfirmasi mengenai legalitas dan izin kegiatan cut and fill itu, Rio hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan.


Penyebutan nama-nama tersebut masih berdasarkan informasi yang diperoleh dan belum dapat dimaknai sebagai bukti keterlibatan atau pelanggaran hukum tanpa adanya keterangan serta hasil pemeriksaan dari pihak berwenang.


Pengawasan Dipertanyakan


Berlanjutnya aktivitas alat berat menjadi perhatian karena sebelumnya BP Batam telah menyampaikan keterangan bahwa tidak pernah menerbitkan izin untuk kegiatan tersebut.


Situasi itu memunculkan pertanyaan publik mengenai pengawasan dan langkah penertiban terhadap aktivitas yang diduga belum memiliki kejelasan perizinan.


“Meski tanpa izin, aktivitas masih tetap berlangsung masif. Ada apa?” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, Senin (28/9).


Masyarakat berharap aparat penegak hukum (APH), Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Batam, serta Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dapat melakukan pemeriksaan sesuai kewenangan masing-masing.


Selain aspek legalitas, warga juga meminta dampak lingkungan dari aktivitas pembabatan bukit dan penimbunan tanah turut diperiksa. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan seluruh kegiatan di kawasan tersebut memenuhi ketentuan tata ruang, perizinan, dan lingkungan hidup yang berlaku.


Hingga berita ini diterbitkan, aktivitas alat berat di kawasan Teluk Mata Ikan masih menjadi perhatian masyarakat. Kejelasan mengenai dasar perizinan dan hasil pengawasan dari instansi berwenang dinilai menjadi hal penting untuk menjawab polemik tersebut.


Konfirmasi dari pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan tetap terbuka dan akan dimuat sesuai prinsip keberimbangan.** ( BIP/RED )


EDITOR : DH

Bagikan:

Komentar