BANDUNG, ( RIAUANTARA.CO ) — Penyidik Polrestabes Bandung menetapkan Direktur PT Satoe Komunika (SK), berinisial WR, sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan uang investasi kegiatan event organizer (EO).
Penetapan tersangka tersebut dilakukan pada 4 September 2026. Kasus ini mencuat setelah korban mengaku mengalami kerugian ratusan juta rupiah setelah menyerahkan dana investasi untuk pembiayaan sejumlah kegiatan yang diselenggarakan PT Satoe Komunika.
Kuasa hukum korban, Dr. Drs. H. Zulkifli AR, MH, CHRMP, mengatakan pihaknya akan terus mengawal proses hukum hingga perkara tersebut mendapatkan penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku.
"Penyidik Polrestabes Bandung telah mengeluarkan Surat Penetapan Tersangka Direktur PT Satoe Komunika dengan Nomor: S.Tap.Tsk/277/IX/Res.1.11./2026/Reskrim tanggal 4 September 2026," ujar Zulkifli, yang juga Ketua Umum Pergerakan Advokat Tribrata Indonesia (PATI), saat dihubungi Selasa (29/9/2026).
Menurut Zulkifli, perkara tersebut diduga tidak hanya melibatkan satu korban. Ia menyebut terdapat korban lain yang kasusnya juga sedang berproses melalui jalur hukum, termasuk perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Ditreskrimsus Polda Jawa Barat serta gugatan perdata di pengadilan.
Dijanjikan Keuntungan 5 Persen
Zulkifli mengungkapkan, dugaan perkara tersebut bermula sekitar Oktober 2020. Saat itu, WR disebut mengajak sejumlah pihak, termasuk Eneng Ernawati, untuk berinvestasi dalam kegiatan event yang digelar PT Satoe Komunika.
Para investor, kata dia, dijanjikan keuntungan sebesar 5 persen dari setiap kegiatan yang dibiayai.
"Modus yang dilakukan sejak awal Oktober 2020, tersangka WR mengajak para korban, termasuk Eneng Ernawati, untuk berinvestasi dalam event yang digelar Satoe Komunika dan ikut membiayai kegiatan tersebut dengan iming-iming mendapatkan keuntungan sebesar 5 persen setiap kegiatan," kata Zulkifli.
Dalam perkara tersebut, Eneng Ernawati disebut telah mentransfer dana sebesar Rp230 juta ke rekening WR dan rekening PT Satoe Komunika.
Namun, menurut Zulkifli, keuntungan yang dijanjikan tidak diterima korban. Bahkan, dana pokok investasi tersebut juga disebut belum dikembalikan.
"Jangankan mendapatkan keuntungan, modal yang diserahkan korban pun tidak dikembalikan," ujarnya.
Minta Penyidik Telusuri Peran Pihak Lain
Zulkifli meminta penyidik tidak berhenti pada penetapan satu tersangka. Ia mendorong aparat penegak hukum mendalami struktur dan pengelolaan PT Satoe Komunika, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain yang diduga mengetahui atau menikmati hasil dari perbuatan yang dipersoalkan.
"Kita akan mengawal perkara ini sampai tuntas dan meminta penyidik mendalami peran semua pihak di dalam struktur perusahaan PT Satoe Komunika agar penegakan hukum tidak berhenti pada satu individu saja, termasuk direksi dan pihak-pihak yang menikmati hasil kejahatan tersebut," tegasnya.
Ia menyatakan pandangan tersebut berkaitan dengan ketentuan pertanggungjawaban pidana korporasi sebagaimana diatur dalam Pasal 45 dan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sepanjang unsur dan ketentuan hukumnya terpenuhi.
Zulkifli berharap proses penyidikan dilakukan secara transparan dan seluruh pihak yang terbukti terlibat diproses berdasarkan hukum.
"Kami berharap aparat penegak hukum mengusut perkara ini secara transparan serta memastikan pihak yang terlibat diproses sesuai hukum tanpa pengecualian. Semoga tidak ada lagi korban lainnya yang dirugikan," katanya.
Penetapan WR sebagai tersangka menjadi bagian dari proses penegakan hukum. Pembuktian mengenai dugaan tindak pidana, pihak-pihak yang bertanggung jawab, serta ada atau tidaknya keterlibatan pihak lain selanjutnya akan ditentukan melalui proses hukum yang berlaku.**
EDITOR : DH


Komentar