JAKARTA, ( RIAUANTARA.CO ) — Polemik mengenai syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi sorotan setelah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara mengenai riwayat pendidikan putra sulungnya tersebut.
Pernyataan Jokowi disampaikan di tengah proses hukum di Mahkamah Konstitusi (MK) yang menguji persoalan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika maju sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Dalam keterangannya pada Kamis (24/9/2026), Jokowi menjelaskan bahwa Gibran menempuh pendidikan dasar di SD 16 Surakarta, kemudian SMP Negeri 1 Surakarta. Setelah itu, Gibran melanjutkan pendidikan ke Orchid Park Secondary School di Singapura, sebelum meneruskan pendidikan ke UTS Insearch di Australia dan kemudian ke Management Development Institute of Singapore (MDIS).
Jokowi menegaskan bahwa persoalan tersebut kini telah masuk ke ranah hukum. Karena itu, ia meminta seluruh pihak mengikuti proses yang sedang berlangsung dan menyerahkan kewenangan kepada lembaga yang berwenang.
Pernyataan Jokowi tersebut muncul setelah Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon mengajukan perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2024 ke MK. Permohonan itu mempertanyakan pemenuhan syarat pendidikan Gibran dan meminta MK menguji persoalan tersebut melalui persidangan. Perkara tersebut telah diregistrasi dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Direktur Rumah Politik Indonesia Fernando Emas menilai penjelasan Jokowi mengenai riwayat pendidikan Gibran patut menjadi bagian dari informasi yang diperhatikan publik dalam melihat polemik tersebut.
"Saya kira yang lebih memahami mengenai studi Gibran adalah Jokowi. Karena Jokowi merupakan ayah kandungnya yang mengikuti proses dan membiayai studinya," ujar Fernando, Kamis (24/9/2026).
Menurut Fernando, pihak-pihak yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran perlu menempatkan seluruh persoalan berdasarkan proses hukum dan bukti yang diuji di persidangan.
Ia juga menilai terdapat kemungkinan adanya kepentingan politik di balik polemik tersebut. Namun, pandangan mengenai motif tersebut merupakan penilaian Fernando dan belum menjadi kesimpulan hukum.
"Saya melihat ada muatan politik oleh sekelompok dan orang tertentu yang sedang dilakukan oleh Denny Indrayana. Karena melihat potensi Gibran untuk kembali memenangkan kontestasi Pilpres yang akan datang serta melihat pengaruh Jokowi yang masih kuat," katanya.
Di sisi lain, proses hukum di MK masih berjalan. Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, para pemohon mendalilkan adanya persoalan administratif terkait pemenuhan syarat pendidikan Gibran. Mereka meminta MK menguji persoalan tersebut secara terbuka dan memberikan putusan atas dalil yang diajukan.
Para pemohon antara lain mendasarkan argumentasinya pada ketentuan Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengenai persyaratan pendidikan minimal bagi calon presiden dan wakil presiden. MK kemudian meminta KPU memberikan bukti dan kelengkapan risalah pembahasan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang berkaitan dengan persyaratan pendidikan calon dari sekolah asing.
Fernando berharap persoalan tersebut tetap ditempatkan dalam koridor hukum sehingga fakta, dokumen, dan argumentasi masing-masing pihak dapat diuji melalui mekanisme yang tersedia.
"Sebaiknya Denny Indrayana dan kawan-kawan tak perlu memainkan strategi politik seperti itu. Saya menduga ada kepentingan politik yang dimainkan Denny Indrayana," pungkas Fernando.
Untuk saat ini, substansi perkara masih berada dalam proses pemeriksaan MK. Dengan demikian, dalil mengenai keabsahan syarat pendidikan Gibran maupun dugaan adanya motif politik di balik gugatan masih perlu dibedakan antara argumentasi para pihak, pendapat narasumber, dan fakta yang nantinya diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi.** ( BIP/RED )
EDITOR : DH




Komentar