BINTAN, ( RIAUANTARA.CO ) – Proyek pembangunan Air Mancur Tasek Gemilang di Kijang, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, kembali menjadi sorotan. Proyek yang menelan anggaran hampir Rp12 miliar tersebut kini memasuki babak baru setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau meningkatkan penanganan perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Proyek yang bersumber dari APBD Murni Kabupaten Bintan Tahun Anggaran 2018 itu diketahui memiliki nilai kontrak sebesar Rp11,913 miliar. Peningkatan status perkara tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-1670/L.10/Fd.1/09/2026 tertanggal 10 September 2026.
Langkah Kejati Kepri itu menandai dimulainya proses hukum yang lebih mendalam untuk mengungkap dugaan tindak pidana dalam proyek tersebut.
Dalam penanganannya, penyidik disebut telah menemukan indikasi adanya perbuatan melawan hukum. Sebanyak 20 saksi dan dua orang ahli telah dimintai keterangan guna mengumpulkan fakta serta memperkuat alat bukti.
Aktivis antikorupsi, Guntur, mengatakan peningkatan status perkara tersebut menjadi perhatian publik karena menyangkut penggunaan anggaran daerah dalam jumlah besar.
Menurutnya, masyarakat kini menunggu kejelasan mengenai siapa saja yang nantinya harus dimintai pertanggungjawaban secara hukum atas proyek tersebut.
"Yang menjadi sorotan utama masyarakat saat ini adalah bagaimana proyek bernilai hampir Rp12 miliar tersebut direncanakan, dilaksanakan, dipertanggungjawabkan, dan mengapa fasilitas yang menggunakan uang rakyat itu kemudian tidak lagi beroperasi sejak 2020," kata Guntur dalam rilisnya, Kamis (8/10/2026).
Nama-Nama Mulai Disorot
Proyek Air Mancur Tasek Gemilang tersebut dibangun pada 2018, ketika Kabupaten Bintan berada di bawah pemerintahan mantan Bupati Bintan Apri Sujadi.
Sejumlah pihak yang pernah berkaitan dengan pelaksanaan proyek, termasuk pejabat di lingkungan Dinas Perumahan dan Permukiman, kini ikut menjadi perhatian publik seiring bergulirnya proses penyidikan.
Namun demikian, penyebutan nama seseorang dalam proses pemeriksaan maupun pemberitaan tidak serta-merta menunjukkan keterlibatan dalam tindak pidana.
Hingga saat ini, Kejati Kepri juga belum mengumumkan adanya penetapan tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek tersebut.
Karena itu, proses penyidikan masih menjadi tahapan penting untuk memastikan siapa yang memiliki tanggung jawab hukum berdasarkan alat bukti yang ditemukan penyidik.
Air Mancur Tak Beroperasi, Anggaran Jadi Sorotan
Selain nilai proyek yang mencapai Rp11,913 miliar, kondisi Air Mancur Tasek Gemilang yang disebut tidak lagi beroperasi sejak 2020 turut menjadi perhatian.
Fasilitas yang dibangun menggunakan uang negara tersebut kini menjadi bagian dari pertanyaan publik mengenai efektivitas perencanaan, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban proyek.
"Perkara yang terjadi sekitar delapan tahun lalu kini memasuki babak baru. Publik menunggu apakah penyidikan Kejati Kepri nantinya mampu mengungkap secara terang siapa yang bertanggung jawab, bagaimana dugaan perbuatan melawan hukum terjadi, serta apakah terdapat kerugian negara dalam proyek tersebut," ujar Guntur.
Di sisi lain, muncul pula pembicaraan di ruang publik mengenai kemungkinan dampak politik dari perkara tersebut terhadap sejumlah tokoh di Bintan.
Namun, spekulasi mengenai adanya kepentingan politik maupun kekhawatiran politik dalam perkara tersebut belum dapat dijadikan fakta tanpa dukungan bukti dan keterangan resmi dari pihak berwenang.
Menunggu Siapa yang Bertanggung Jawab
Dengan meningkatnya status perkara menjadi penyidikan, perhatian publik kini tertuju pada langkah Kejati Kepri berikutnya.
Penyidik diharapkan dapat mengurai secara menyeluruh proses penganggaran, perencanaan, tender, pelaksanaan pekerjaan hingga pertanggungjawaban proyek Air Mancur Tasek Gemilang.
Termasuk memastikan apakah terdapat penyimpangan dalam pelaksanaan proyek dan apakah perbuatan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara.
Kejati Kepri sendiri menegaskan bahwa proses hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta prinsip kehati-hatian.
Kini, kewenangan berada di tangan penyidik untuk membuktikan perkara tersebut berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah.
Masyarakat pun menunggu penyidikan ini tidak berhenti pada pemeriksaan saksi, tetapi mampu membuka perkara secara terang dan transparan: siapa yang bertanggung jawab, bagaimana dugaan penyimpangan terjadi, serta bagaimana penggunaan anggaran publik sebesar Rp11,9 miliar tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.** ( BIP/RED )
EDITOR : DH



Komentar