BINTAN, ( RIAUANTARA.CO )— Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) menaikkan status penanganan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Air Mancur Tasek Gemilang di Kabupaten Bintan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Proyek yang menjadi objek perkara tersebut merupakan pembangunan fasilitas air mancur yang bersumber dari APBD murni Kabupaten Bintan. Pada tahap pertama, proyek yang dikerjakan pada 2018 itu memiliki nilai kontrak sekitar Rp11,913 miliar.
Peningkatan status perkara tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-1670/L.10/Fd.1/09/2026 tertanggal 10 September 2026.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kepri, Senopati, mengatakan tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus menemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum serta sejumlah fakta yang perlu didalami lebih lanjut melalui proses penyidikan.
“Dalam proses penyidikan, penyidik akan melakukan serangkaian tindakan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti guna membuat terang tindak pidana serta menemukan tersangka,” ujar Senopati, Senin (5/10/2026).
20 Saksi dan Dua Ahli Telah Diperiksa
Sejauh ini, penyidik Kejati Kepri telah memeriksa 20 orang saksi dan dua orang ahli. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memperkuat alat bukti sekaligus mengurai secara lebih terang rangkaian peristiwa dalam proyek pembangunan Air Mancur Tasek Gemilang.
Meski status perkara telah naik ke tahap penyidikan, Kejati Kepri belum menetapkan atau mengumumkan adanya tersangka.
Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap fakta-fakta yang ditemukan serta alat bukti yang telah dikumpulkan dalam proses penanganan perkara.
Senopati menegaskan, perkembangan kasus tersebut nantinya akan disampaikan kepada publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Ke depan, Kejati Kepri akan menyampaikan perkembangan penanganan perkara ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta prinsip kehati-hatian dalam proses penegakan hukum,” katanya.
Total Proyek Capai Rp15,5 Miliar
Pembangunan fasilitas air mancur di kawasan Tasek Gemilang, Kijang, Bintan, diketahui memiliki nilai keseluruhan sekitar Rp15,5 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Bintan.
Proyek yang berada di bawah Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Bintan tersebut dilaksanakan secara bertahap.
Tahap pertama dikerjakan pada 2018 dengan nilai sekitar Rp12 miliar, sementara pembangunan tahap berikutnya dilanjutkan pada 2019 dengan anggaran sekitar Rp3,5 miliar.
Kini, Kejati Kepri tengah mengusut dugaan penyimpangan dalam pembangunan fasilitas tersebut. Dengan naiknya status perkara ke tahap penyidikan, fokus penyidik diarahkan pada pengumpulan dan penguatan alat bukti untuk mengungkap ada atau tidaknya tindak pidana serta pihak yang nantinya dapat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan hasil penyidikan.
Kejati Kepri menegaskan seluruh proses penanganan perkara dilakukan dengan mengedepankan ketentuan hukum, asas praduga tak bersalah, dan prinsip kehati-hatian.** ( BIP/RED )
EDITOR : DH



Komentar