Kabut Asap Kembali Kepung Pekanbaru, PMII Desak Pemerintah Bertindak Tegas Telusuri Sumber Asap | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Kabut Asap Kembali Kepung Pekanbaru, PMII Desak Pemerintah Bertindak Tegas Telusuri Sumber Asap

Rabu, 07 Oktober 2026 | 08:36 WIB

 


PEKANBARU, ( RIAUANTARA.CO )  — Kabut asap kembali menyelimuti sejumlah wilayah Kota Pekanbaru. Kondisi kualitas udara yang memburuk dinilai menjadi alarm serius bagi pemerintah untuk memperkuat langkah konkret, bukan hanya menangani dampak ketika masyarakat mulai terdampak.


Pada Selasa (6/10/2026), konsentrasi partikulat halus atau PM2.5 di Kota Pekanbaru sempat mencapai 298,7 µg/m³ sekitar pukul 06.00 WIB. Angka tersebut masuk kategori berbahaya. Meski kemudian mengalami penurunan, kualitas udara tetap membutuhkan perhatian dan penanganan serius.


Kondisi ini turut memengaruhi aktivitas pendidikan. Pemerintah Kota Pekanbaru menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi peserta didik jenjang PAUD hingga SMP pada 6–7 Oktober 2026 sebagai langkah perlindungan terhadap kesehatan dan keselamatan siswa.


Situasi tersebut mendapat perhatian dari PC PMII Kota Pekanbaru. Organisasi kemahasiswaan itu mendesak pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), sekaligus memastikan sumber asap ditangani hingga ke akar persoalan.


Sekretaris PC PMII Kota Pekanbaru, Gusti Pardamean Nasution, mengatakan kebijakan PJJ dan imbauan agar masyarakat mengurangi aktivitas di luar ruangan merupakan langkah mitigasi yang diperlukan.


Namun, menurutnya, kebijakan tersebut tidak boleh menjadi satu-satunya respons pemerintah. Penanganan harus dilakukan dari hulu hingga hilir, mulai dari mendeteksi sumber asap, mencegah meluasnya kebakaran, hingga memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat.


“Masyarakat membutuhkan udara yang sehat, bukan sekadar imbauan ketika kabut asap sudah menyelimuti kota. Pemerintah harus bekerja dari hulu sampai hilir, mulai dari memastikan sumber asap, melakukan pencegahan, sampai memberikan perlindungan kepada masyarakat yang terdampak,” ujar Gusti.


PMII Soroti Asap Lintas Wilayah


PC PMII Kota Pekanbaru juga menyoroti informasi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengenai potensi asap yang tidak hanya berasal dari wilayah Riau.


Menurut PMII, kondisi angin dominan dari arah tenggara memungkinkan asap dari wilayah Sumatera Selatan dan Jambi terbawa menuju Riau. Di sisi lain, BMKG juga mendeteksi sejumlah titik panas di wilayah Riau, termasuk di Kota Pekanbaru.


Kondisi tersebut menunjukkan bahwa persoalan kabut asap tidak dapat diselesaikan secara parsial. Diperlukan koordinasi lintas wilayah dan sinergi yang lebih kuat antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, lembaga kebencanaan, serta instansi teknis terkait.


Gusti menegaskan, kabut asap harus dipandang sebagai persoalan publik yang menyangkut kesehatan dan keselamatan masyarakat.


Karena itu, penanganannya harus berbasis data, dilakukan secara terukur, serta dibarengi dengan penegakan hukum apabila ditemukan aktivitas yang terbukti menyebabkan pencemaran atau kebakaran lahan.


“Kita tidak ingin setiap tahun masyarakat kembali menghadapi persoalan yang sama, sementara penyelesaiannya hanya bersifat reaktif. Kalau ada aktivitas yang terbukti menjadi sumber pencemaran dan melanggar ketentuan, maka harus ada proses hukum yang transparan dan tegas,” tegasnya.


Dorong Deteksi Dini dan Respons Cepat


PC PMII Kota Pekanbaru mendorong pemerintah daerah bersama kepolisian, TNI, BPBD, DLHK, BMKG, dan instansi terkait memperkuat sistem deteksi dini terhadap titik panas maupun potensi kebakaran lahan.


Respons cepat juga dinilai penting agar titik api tidak berkembang menjadi kebakaran yang lebih luas dan menghasilkan asap yang berdampak terhadap permukiman warga.


Selain penanganan di lapangan, PMII meminta pemerintah memastikan informasi mengenai kualitas udara disampaikan secara terbuka, mudah diakses, akurat, dan diperbarui secara berkala.


Keterbukaan informasi dinilai penting agar masyarakat dapat mengambil langkah perlindungan diri berdasarkan kondisi udara terkini.


Terlebih, kelompok rentan seperti anak-anak, lanjut usia, serta masyarakat yang memiliki aktivitas tinggi di luar ruangan membutuhkan perlindungan lebih optimal ketika kualitas udara memburuk.


Bagi PC PMII Kota Pekanbaru, udara bersih bukan semata persoalan lingkungan, tetapi bagian dari hak dasar masyarakat yang harus dijamin.


Karena itu, pemerintah diminta tidak menjadikan kabut asap sebagai persoalan musiman yang baru ditangani setelah kondisi memburuk. Pencegahan, pengawasan, transparansi informasi, penegakan hukum, hingga pemulihan lingkungan harus dilakukan secara berkelanjutan.


“Jangan sampai masyarakat kembali menjadi pihak yang paling dirugikan dari persoalan yang berulang. Pemerintah harus hadir dengan kebijakan yang terukur, berbasis data, dan berpihak pada keselamatan publik. Kabut asap hari ini harus menjadi bahan evaluasi serius, bukan sekadar berita yang berulang setiap tahun,” pungkas Gusti Pardamean Nasution.**


EDITOR : DH

Bagikan:

Komentar