Ket foto
Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Puji Raharjo
PURWAKARTA, ( RIAUANTARA.CO ) – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia resmi mencabut izin operasional Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) Al-Fatah di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat. Keputusan tegas ini diambil setelah lembaga tersebut terbukti melakukan pelanggaran dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026.
Pelanggaran yang menjadi dasar pencabutan izin meliputi pemalsuan data terkait dam dan badal haji, serta pemungutan biaya bimbingan kepada jemaah yang melebihi ketentuan yang berlaku.
Pencabutan izin tersebut ditetapkan melalui Keputusan Menteri Haji dan Umrah (KMHU) Republik Indonesia Nomor KEP-37/BN/2026, yang mulai berlaku pada 9 Oktober 2026.
Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Puji Raharjo, menegaskan bahwa sanksi tersebut merupakan bentuk ketegasan pemerintah dalam menindak pelanggaran sekaligus melindungi hak-hak jemaah.
“ KBIHU Al-Fatah Purwakarta terbukti melakukan pemalsuan data terkait dam dan badal haji serta memungut biaya bimbingan melebihi ketentuan yang berlaku. Dengan dicabutnya izin ini, mereka dilarang menyelenggarakan bimbingan ibadah haji dan umrah serta wajib mengembalikan seluruh hak jemaah yang sedang dibimbing pada tahun berjalan,” tegas Puji dalam keterangan tertulis, Jumat (9/10/2026).
Izin Dicabut, Seluruh Kegiatan Bimbingan Wajib Dihentikan
Berdasarkan keputusan tersebut, KBIHU Al-Fatah yang dipimpin H. Nasir dan beralamat di Jalan Ipik Gandamanah, Gang Pesantren, Munjuljaya, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, diwajibkan segera menghentikan seluruh kegiatan bimbingan ibadah haji dan umrah.
Lembaga tersebut juga tidak lagi diperbolehkan menyelenggarakan kegiatan bimbingan bagi jemaah setelah izin operasionalnya dicabut.
Selain penghentian kegiatan, pengelola KBIHU Al-Fatah wajib menyelesaikan pengembalian hak-hak jemaah yang tengah mengikuti bimbingan pada tahun berjalan. Kewajiban ini menjadi bagian penting dari tindak lanjut sanksi agar jemaah tidak menanggung kerugian akibat pelanggaran yang terjadi.
Kemenhaj menegaskan, pencabutan izin operasional bukan berarti tanggung jawab pengelola terhadap jemaah berakhir. Seluruh kewajiban yang timbul akibat pelanggaran tetap harus diselesaikan sesuai ketentuan.
Keputusan Berdasarkan Rekomendasi dan Rapat Pimpinan
Penetapan sanksi terhadap KBIHU Al-Fatah dilakukan setelah Kemenhaj mempertimbangkan surat rekomendasi Direktur Jenderal Pengendalian Nomor ND-316 PN/2026 tertanggal 29 September 2026, serta hasil rapat pimpinan yang dipimpin Wakil Menteri Haji dan Umrah.
Puji Raharjo kembali menegaskan bahwa pemerintah tidak akan membiarkan pengelola lembaga bimbingan mengabaikan kewajibannya terhadap jemaah setelah izin operasional dicabut.
“Selain tidak diperbolehkan lagi menyelenggarakan bimbingan, kami juga tidak akan membiarkan mereka lepas tangan begitu saja. Pihak pengelola KBIHU wajib menyelesaikan semua kewajiban atas pelanggaran yang telah mereka lakukan terhadap para jemaah agar tidak ada pihak yang dirugikan,” pungkasnya.
Langkah ini menegaskan komitmen Kemenhaj untuk memperkuat pengawasan terhadap penyelenggaraan bimbingan ibadah haji dan umrah. Penindakan terhadap lembaga yang melanggar ketentuan diharapkan dapat menjaga kepercayaan masyarakat serta memastikan jemaah memperoleh layanan sesuai aturan.
Kemenhaj juga menekankan bahwa perlindungan hak jemaah harus menjadi prioritas, terutama ketika ditemukan pelanggaran yang berkaitan dengan administrasi dan pungutan biaya dalam penyelenggaraan ibadah haji.** ( BIP/RED )
EDITOR : DH




Komentar