Prabowo Pilih Suyudi Jadi Kapolri, Abdul Gofur: Momentum Benahi Polri dan Pulihkan Kepercayaan Rakyat | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Prabowo Pilih Suyudi Jadi Kapolri, Abdul Gofur: Momentum Benahi Polri dan Pulihkan Kepercayaan Rakyat

Kamis, 01 Oktober 2026 | 13:42 WIB

 


JAKARTA, ( RIAUANTARA.CO ) — Pergantian pucuk pimpinan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dinilai menjadi momentum penting untuk memperkuat profesionalisme, integritas, dan kualitas pelayanan kepolisian kepada masyarakat.


Purnawirawan perwira tinggi Polri sekaligus advokat senior, Irjen Pol (Purn) Dr Abdul Gofur, Drs., S.H., M.H., menyambut positif pilihan Presiden Prabowo Subianto yang mengusulkan Komjen Pol Suyudi Ario Seto sebagai calon Kapolri menggantikan Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.


Usulan tersebut kemudian mendapat persetujuan Komisi III DPR RI secara aklamasi setelah Suyudi menjalani uji kelayakan dan kepatutan pada Kamis, 1 Oktober 2026.


Abdul Gofur menilai pergantian kepemimpinan tersebut harus diikuti agenda pembenahan yang konkret, terutama dalam penegakan hukum, pelayanan masyarakat, penyidikan perkara, serta pengawasan terhadap penggunaan kewenangan aparat.


“Sebagai senior di kepolisian sekaligus advokat senior, saya menyambut baik dan menilai sangat tepat pilihan Presiden Prabowo. Amanah ini harus diwujudkan melalui pembenahan yang nyata, penegakan hukum yang profesional, serta pelayanan yang membuat masyarakat merasa terlindungi,” ujar Abdul Gofur.


Menurut dia, kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian dibangun melalui tindakan nyata. Setiap laporan masyarakat, kata dia, harus ditangani secara profesional, objektif, transparan, dan berdasarkan ketentuan hukum.


“Kepercayaan masyarakat tumbuh ketika laporan dilayani dengan baik, perkara ditangani secara objektif, dan setiap orang memperoleh perlakuan yang setara di hadapan hukum. Inilah pekerjaan besar yang harus dijawab melalui tindakan,” tegasnya.


KUHP dan KUHAP Baru Harus Jadi Pedoman


Abdul Gofur juga menyoroti penerapan hukum pidana nasional yang baru. Ia menekankan pentingnya seluruh jajaran Polri memahami dan menerapkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.


Kedua regulasi tersebut mulai berlaku pada 2 Januari 2026. UU KUHAP baru antara lain memperkuat hak tersangka, terdakwa, terpidana, saksi, korban, dan penyandang disabilitas, sekaligus mengatur penyempurnaan kewenangan penyelidik, penyidik dan penuntut umum serta mekanisme keadilan restoratif.


Karena itu, menurut Abdul Gofur, perubahan regulasi harus diikuti dengan peningkatan kapasitas aparat hingga tingkat kewilayahan.


Ia mendorong penguatan pemahaman hukum, penyesuaian prosedur kerja, pelatihan berbasis kasus, hingga pengawasan terhadap pelaksanaan aturan di lapangan.


“Penyidik harus memahami dasar hukum tindakannya, unsur perkara yang diperiksa, kualitas bukti, dan hak setiap orang yang berhadapan dengan hukum. Ketelitian serta integritas harus hadir sejak laporan pertama diterima,” katanya.


Ia menegaskan, perlindungan terhadap hak korban, saksi maupun tersangka harus berjalan beriringan dengan ketegasan terhadap pelaku kejahatan.


Proses pemeriksaan, lanjutnya, harus bebas dari intimidasi, hak atas pendampingan hukum dihormati, sementara setiap tindakan paksa wajib dilakukan sesuai persyaratan hukum.


Polri Berada di Garda Depan Sistem Peradilan Pidana


Abdul Gofur menyebut Polri memiliki posisi strategis dalam sistem peradilan pidana. Penyelidikan dan penyidikan menjadi fondasi awal yang dapat memengaruhi proses hukum pada tahap selanjutnya.


Karena itu, kualitas penanganan perkara sejak awal menjadi hal yang sangat penting agar proses penegakan hukum tidak merugikan pencari keadilan.


“Polisi berada di garis depan ketika masyarakat mencari perlindungan dan keadilan. Fondasi perkara harus dibangun melalui bukti yang sah, prosedur yang benar, dan sikap yang objektif. Kewenangan besar harus disertai tanggung jawab besar,” ujarnya.


Ia juga mendorong penguatan koordinasi antara Polri dengan kejaksaan, pengadilan, lembaga pemasyarakatan dan advokat, dengan tetap menjaga kewenangan serta independensi masing-masing institusi.


Keadilan Restoratif Harus Terukur


Selain penegakan hukum konvensional, Abdul Gofur memberikan perhatian terhadap penerapan restorative justice atau keadilan restoratif.


Menurut dia, penyelesaian perkara melalui pendekatan tersebut tidak semestinya hanya diukur dari banyaknya perkara yang dihentikan atau jumlah kesepakatan perdamaian yang dibuat.


“Keadilan substantif berarti masyarakat benar-benar merasakan keadilan dalam proses dan hasilnya. Korban memperoleh pemulihan, pelaku menjalankan tanggung jawab, dan masyarakat mendapatkan rasa aman,” jelasnya.


Ia mengusulkan sejumlah parameter yang dapat digunakan untuk memastikan pelaksanaan keadilan restoratif berjalan secara bertanggung jawab.


Pertama, kelayakan perkara harus memenuhi ketentuan hukum dan memiliki alasan tertulis yang dapat diperiksa.


Kedua, persetujuan korban harus diberikan secara bebas dan sadar tanpa tekanan maupun intimidasi. Korban juga harus memahami haknya serta memiliki kesempatan memperoleh pendampingan.


Ketiga, pemulihan harus konkret dan menjelaskan bentuk serta kemampuan pelaksanaannya.


Keempat, tanggung jawab pelaku harus jelas, proporsional dan dapat dilaksanakan.


Kelima, pelaksanaan kesepakatan perlu diawasi melalui batas waktu, bukti pemenuhan, pihak yang melakukan verifikasi serta mekanisme tindak lanjut apabila kesepakatan tidak dijalankan.


Keenam, hasil penyelesaian harus dievaluasi, termasuk pemenuhan kesepakatan, kondisi korban dan upaya mencegah terulangnya perbuatan.


“Keberhasilan keadilan restoratif jangan berhenti pada jumlah perkara yang diselesaikan atau lembar perdamaian yang ditandatangani. Harus dapat dijawab: apakah korban telah dipulihkan, apakah kesepakatan dijalankan, dan apakah penyelesaian itu membawa manfaat?” tegasnya.


Abdul Gofur juga mengingatkan agar faktor kemampuan ekonomi tidak menjadi penentu utama dalam memperoleh akses terhadap keadilan restoratif.


Pengawasan, menurut dia, penting untuk memastikan proses penyelesaian perkara tidak berubah menjadi ruang transaksi ataupun tekanan terhadap pihak yang berada dalam posisi lebih lemah.


Suyudi Diharapkan Hadirkan Pembenahan Polri


Lebih lanjut, Abdul Gofur berharap kepemimpinan baru Polri dapat menjadi momentum memperkuat institusi yang profesional, berintegritas, terbuka terhadap kritik dan semakin dekat dengan masyarakat.


Ia menilai ukuran keberhasilan pembenahan tidak semata-mata dilihat dari kebijakan yang dikeluarkan, tetapi juga dari kualitas pelayanan kepada masyarakat, ketepatan penanganan perkara, tindak lanjut pengaduan, serta konsistensi penindakan terhadap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran.


“Saya berharap Komjen Suyudi mampu menjawab kepercayaan Presiden dengan kepemimpinan yang memperoleh kepercayaan rakyat. KUHP dan KUHAP baru harus diterapkan secara benar, sementara keadilan restoratif harus terukur, adil, dan bermanfaat,” ujarnya.


Ia menegaskan, masyarakat membutuhkan institusi kepolisian yang dapat diandalkan ketika menghadapi persoalan hukum maupun membutuhkan perlindungan.


“Rakyat membutuhkan kepolisian yang dapat dipercaya ketika mereka mencari pertolongan. Setiap laporan yang dilayani dengan baik, setiap hak yang dilindungi, dan setiap perkara yang diselesaikan secara adil adalah langkah nyata mengembalikan kepercayaan kepada Polri,” pungkas Abdul Gofur.**


EDITOR : DH

Bagikan:

Komentar