SIAK, ( RIAUANTARA.CO )– Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Siak membongkar dugaan jaringan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Riau. Dalam operasi pengembangan yang berlangsung pada Rabu (30/9/2026), polisi menangkap tiga pria yang diduga terlibat dalam rantai peredaran barang haram tersebut.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial NE alias E (36), IW alias IP (44), dan EI alias EL (33). Penangkapan dilakukan secara beruntun setelah petugas mengembangkan informasi dari masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di Kelurahan Belutu, Kecamatan Kandis.
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar melalui Kasat Narkoba AKP Benny Apriyandi Siregar mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang diterima Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siak sekitar pukul 12.00 WIB.
Informasi tersebut menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika yang diduga berlangsung di wilayah Kelurahan Belutu. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga mengarah kepada seorang pria berinisial NE.
Sekitar pukul 16.00 WIB, petugas mendapati NE di Jalan Lintas Pekanbaru-Duri Km 72, Kelurahan Belutu. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu dengan berat kotor 0,17 gram yang disimpan di dalam kotak rokok merek Exist.
Selain sabu, polisi turut mengamankan satu unit telepon seluler merek Vivo. Dalam pemeriksaan awal, NE mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seorang pria berinisial IW.
Polisi kemudian bergerak cepat melakukan pengembangan. Sekitar pukul 16.30 WIB, petugas mengamankan IW di kawasan Jalan Lintas Pekanbaru-Duri Km 72.
Dari penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu dengan berat kotor 2,70 gram. Barang tersebut ditemukan di dalam tas berwarna hitam yang berada di jok sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa nomor polisi.
Petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp200 ribu dan sejumlah barang bukti lainnya. Kepada penyidik, IW mengaku memperoleh sabu tersebut dari tersangka EI.
Pengembangan kembali dilakukan. Sekitar pukul 17.30 WIB, polisi bergerak menuju Jalan Lintas Pekanbaru-Duri Km 73, Kelurahan Belutu.
Di sebuah rumah, petugas akhirnya menangkap EI alias EL. Dari hasil penggeledahan badan, polisi menemukan satu paket sabu dengan berat kotor 0,19 gram yang disimpan di dalam kantong celana tersangka.
Polisi juga mengamankan satu unit telepon seluler merek Realme dan lima buah plastik klip bening. Kepada petugas, EI mengaku barang tersebut merupakan miliknya dan diperoleh dari seseorang bernama Pardan yang kini masih dalam penyelidikan.
Dari rangkaian pengungkapan tersebut, polisi menyebut ketiga tersangka diduga memiliki peran sebagai perantara dalam transaksi jual beli narkotika jenis sabu.
Selain mengamankan barang bukti narkotika, petugas juga melakukan pemeriksaan urine terhadap ketiga tersangka. Hasilnya menunjukkan ketiganya positif mengandung amphetamine dan metamfetamina.
Saat ini, ketiga tersangka berikut seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Siak untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam perkara tersebut, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polisi masih mendalami jaringan tersebut, termasuk menelusuri pihak lain yang diduga berkaitan dengan asal-usul narkotika yang diamankan dari para tersangka.**
EDITOR : DH


Komentar