Ketika 4 Wartawan Jadi Korban Pengeroyokan,Aparat Penegak Hukum Kemana? | riauantara.co
|

Menu Close Menu

Ketika 4 Wartawan Jadi Korban Pengeroyokan,Aparat Penegak Hukum Kemana?

Selasa, 10 Oktober 2017 | 21:49 WIB
RIAUANTARA.COM |‎ ‎BANYUMAS,- Kayaknya negara kita (Indonesia) bukannya berjalan maju kedepan. Tapi, malah berjalan mundur. 

Pengeroyok wartawan yang terjadi di Banyumas, Negara seperti berjalan mundur, dari harapan menjadi negara maju dari kebebasan press yang sudah diakui beberapa negara. 

Kemunduran negara kita ini, dibuktikan dengan kasus pengeroyokan wartawan kembali berulang kali, dan kali ini terjadi di banyumas , Senin (9/10) lalu. 
‎
Rekan kita yang mengalami  pengoroyokan empat orang ini adalah ,  (Darbe Tyas Metro TV, Agus Wahyudi Suara Merdeka, Wahyu Radar Banyumas dan Hakim Satelit Post)  dikeroyok aparat saat meliput aksi protes Demo penolakan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi di kantor Bupati Banyumas.

Sepertinya kasus-kasus yang berulang yang menimpah para pekerja Journalist ini dikarenakan  lemahnya penegakan hukum atas deretan kasus serupa. " Ini harus di tuntaskan, dan harapan kepada Dewan Pers , jangan tinggal diam tapi lebih pro-aktif mendesak aparat hukum turun tangan hingga lembaga Pers ini tidak dilihat sebelah mata ," tambah Nasri Aboe, dari JOIN dan Koordinator Asean Commudity Indonesia Timur, Selasa malam tadi. 

Sementara Nizar Kherid, Kepala Biro Metro Tv DIY-Jateng, mengatakan, ‎Bila kasus ini tidak segerah ditindak lanjuti , dampaknya  sangat berbahaya karena sudah mengarah ancaman fisik dan menimbulkan efek trauma berkepanjangan. Bahkan yang lebih berbahaya negara seperti berjalan mundur seperti rezim erde baru. 

Nizar Kherid , menambahkan, Wartawan adalah profesi mulia, profesi yang mendorong penyehatan demokrasi.‎Apapun bentuknya, kekerasan dan intimidasi terhadap wartawan adalah perbuatan pidana sesuai UU 40/99 tentang pers.

Lanjut Nizar,Negara sudah mengatur wadah penyelesaian berbagai jenis kasus.‎Kasus pajak ada UU Pajak, kejahatan korupsi ada UU Tipikor, kasus monopoli usaha ada UU Persaingan Usaha. Begitupun denga pers yang sudah diatur mekanismenya melalui UU 40/99 tentang Pers. 

Para pihak yang merasa dirugikan seharusnya bisa menempuh prosedur UU Pers. Ada mediasi, hak jawab dan mekanisme peradilan.

Sikap petinggi Polri yang menyampaikan permohonan maaf merupakan etika yang baik, namun lebih baik jika dikonkritkan dengan tindakan penyidikan. 

Tidak sulit menuntaskan kasus Banyumas apalagi ada bukti visum dan saksinya banyak. Semoga kekerasan terhadap wartawan tidak terulang dan demokrasi sebagai konsensus bernegara semakin baik.‎

Penulis : Nizar Kherid/Nasri Aboe
Publis    : Rahmad.HT ‎

Bagikan:

Komentar