RIAUANTARA.CO | INHU , - Terkait perkara Kades Kemayang Sari Kecamatan Batang Cenaku Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riau tersangka Narkoba di Hotel di Jalan SM Amin Pekanbaru pada Sabtu, 3 Maret 2018. Diminta Jaksa Agung Muda Pengawasan (JamWas) Kejagung priksa Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang pegang perkara tersebut.
" Demi keadilan dan keterbukaan dalam perkara hukum di provinsi Riau diminta JAMWas Kejagung periksa JPU yang pegang perkara Kades kemayang sari, Kaprinata. Pasalnya dalam proses penanganan perkara tersebut terlihat ada kejanggalan, " terang partisi hukum, Edwar Pasaribu SH, selasa (20/11/2018).
Kejanggalan proses penanganan perkara Kades Kemayang Sari Kaprinata ditemukan pada keputusan persidangan di Pengadilan Pekanbaru. Yangmana proses perkara narkoba hanya hitungan hari, sementara bila masyarakat yang tersandung hukum harus menjalani proses hukum berbulan-bulan.
Kuat dugaan proses penanganan hukum Kaprinata tidak sesuai SOP, maka dari itu kita minta JamWas Kejagung dan Inspektur Pengawas Umum (Irwasum) dapat melakukan pendidikan dan pemeriksaan terhadap JPU dan Polisi yang menangani perkara tersebut.
" Dari hasil salian keputusan sidang yang berhasil kita dapat dari hari awal ketangkapnya Kades Kepayang Sari Kaprinata sampai putusan sidang hanya makan waktu 42 hari dengan putusan di rehap. Proses hukum ini sangat singkat dan baru ini mungkin terjadi di Riau.
Kuat dugaan kami dalam proses perkara kades kepayang sari Kaprinata ada oknum yang bermain-main agar proses hukum cepat selesai dan kades bisa tetap menjabat.
Selain JPU yang dilakukan pemeriksaan kita juga minta perkara Kades ini kembali di priksa dari awal dia ketangkap, pelimpahan atau P21 hingga di sedangkan di pengadilan. Dan juga tinjauan ulang pasal-pasal yang di terapkan terhadap kades tersebut."pungkasnya.
Sementara itu, tepatnya pada hari Senin (19/11/2018) sekitar pukul 17.20 wib Sekda Inhu H Hendrizal saat menghubungi wartawan riauantara.co meminta agar berita tentang kades kemayang sari di stop.
Naik lagi ya berita kades tu, kamu kan baru pulang bro, Bawahlah istirahat dulu bersama keluarga.
Bro kan berkawan juga dengan kades tu, kita minta stop dululah berita kades tu, dan besok kita bisa jumpa, "singkat Sekda Inhu." (Heri)


Komentar