Jadi Germo Prostitusi, Caleg Perindo Ditangkap Polisi | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Jadi Germo Prostitusi, Caleg Perindo Ditangkap Polisi

Kamis, 14 Maret 2019 | 12:48 WIB
RIAUANTARA.CO-SERANG - Caleg Partai Perindo untuk DPRD Kabupaten Serang dengan inisial NH (36) ditangkap polisi karena terlibat kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). NH menjual ABG dengan tarif Rp 400 ribu sekali kencan.

Salah seorang ABG cewek 'anak buah' NH mengaku berasal dari Lampung Selatan. Ia bekerja dan bersedia menjajakan dirinya setelah direkrut caleg Kabupaten Serang Dapil V tersebut. NH sendiri merupakan bos sebuah salon yang ternyata sekaligus dijadikan tempat prostitusi.

"Berdasarkan pengakuan ABG tersebut, ia mendapatkan bayaran Rp 400 ribu untuk melayani seks dan menyerahkan uang setelah melayani seks kepada pengelola salon NH sebesar Rp 150 ribu," kata Kasatreskrim Polres Cilegon, AKP Dadi Perdana Putra kepada wartawan, Rabu (14/3/2019).

Dadi mengatakan, korban terlebih dahulu didoktrin dan diberi pembekalan bagaimana melayani pria hidung belang yang menjadi pelanggannya. Doktrin itu dilakukan agar korban bisa memuaskan pelanggan salonnya.

Akibat kasus perdagangan orang untuk transaksi seksual, NH terancam pidana maksimal 10 tahun penjara. Polisi menyangkakan Pasal 83 UU Perlindungan Anak dan Pasal 30 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sementara itu Sekjen Perindo Ahmad Rofiq mengatakan, kasus ini mengagetkan dan Perindo sedang menelusuri kebenaran informasi tersebut. Bila benar Perindo akan memberikan sanksi pemecatan.

Rofiq menegaskan, perbuatan tersebut tidak bisa ditoleransi Perindo. Perbuatan yang memberikan dampak negatif pada masyarakat, bertentangan dengan misi partai.

"Perindo tidak memberikan toleransi kepada kader atau caleg yang bikin rusuh di tengah-tengah masyarakat. Perindo mempunyai misi yang sangat mulia untuk bangsa ini. Siapa pun yang memberikan dampak negatif pasti langsung diberi sanksi," ujar Rofiq.***/ara

Bagikan:

Komentar