JPU Tuntut Lebih Ringan Lima Bandar Narkoba Inhu, Ivan Adong cs | riauantara.co
|
Menu Close Menu

JPU Tuntut Lebih Ringan Lima Bandar Narkoba Inhu, Ivan Adong cs

Rabu, 06 Maret 2019 | 20:12 WIB
RIAUANTARA.CO | Inhu , - Pembacaan tuntutan lima terdakwa bandar narkoba, Ivan Adong cs, molor lima jam. Sesuai jadwal sidang seharusnya pukul 11.00 wib namun karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum selesai salin tuntutan maka sidang baru dilaksanakan sekitar pukul 16.44 wib di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau. Rabu 6 Mar 2019.

Sidang kelima terdakwa bandar narkoba Ivan Adong cs langsung di pimpin wakil PN Rengat Ali Sobirin SH MH dan Hakim Anggota Immanuel MP Sirait SH MH, Maharani Debora Manullang SH MH, Petra Jeanny Siahaan SH MH dan Jaksa Penutut Umum (JPU) Rey Leonardo SH dan Penasehat Hukum Yeni Darwis SH, Hafizon Rahmadan SH.

Dalam keterangannya Masjelis Hakim Ali Sobirin SH MH, Maaf sidang ini agak terlambat, karena JPU tadi belum selesai salin tuntutan untuk lima terdakwa dan Sidang ini terbuka untuk umum, Sesuai jadwal sidang kali ini adalah sidang tuntutan terhadap lima terdakwa, Rudi, Lingga, Ivan Adong, Edi dan Aking akan dibacakan oleh JPU.

Pembacaan tuntutan yang di bacakan oleh JPU Rey Leonardo terhadap lima terdakwa bandar narkoba Ivan Adong cs, Untuk terdakwa Rudi di tuntut 7 tahun dengan denda 5 miliar, Terdakwa Lingga di tuntut 7 tahun dengan denda 7 miliar dan Ivan Adong di tuntut 7 tahun dengan denda 5 milar.

Sedangkan dua terdakwa lain nya yang juga Redivis narkoba tahun 2013 hanya di tuntut 4 tahun, Terdakwa Edi di tuntut 4 tahun dan Aking di tuntut 4 tahun.

Minyikapi tuntutan lima terdakwa bandar narkoba Ivan Adong cs, Ketua Laskar Macan Asia Kab Inhu, Hatta Munir mengatakan, bagaimana mau memberantas narkoba di Inhu kalau bandar dan pengedar di tuntut ringan. Tuntutan 7 tahun yang di berikan kepada bandar narkoba Ivan Adong cs sangat tidak sesuai dengan petbuatan meteka,  hal ini sama saja dengan memberikan peluang bandar narkoba itu untuk menjalankan bisnis haramnya lagi. 

"Kita minta Asisten Pengawas (Aswas) untuk dapat memeriksa JPU yang menangani perkara lima terdakwa bandar narkoba Ivan Adong cs," kata Hatta Munir,"#Heri
Bagikan:

Komentar