Pembuatan Surat Tanah di Inhu Melebihi Pagu | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Pembuatan Surat Tanah di Inhu Melebihi Pagu

Minggu, 24 Maret 2019 | 19:20 WIB
RIAUANTARA.CO |  INHU , - Meski sudah ada edaran untuk aparatur Desa, Kelurahan, Kecamatan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk meminta biaya pembuatan surat tanah tidak lebih dari Rp 500 ribu, tetapi di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau biaya pengurusan pembuatan surat tanah lebih dari Rp 500 ribu.

Seperti di Desa Batu Gajah Kecamatan Pasir Penyu, bagi warga yang mengurus surat keterangan tanah (SKT) di wajibkan membayar  Rp 1 juta per surat. 

"Saya heran aja, biaya pengurusan SKT di Desa Batu Gajah mencapai Rp 1 juta. Jumlah ini tidak ada dalam perda atau perdes, Itu artinya pembiayaan itu adalah pungutan liar (Pungli),"kata seorang warha yang bernama Rudi.

Salah seorang warga bernama Ipen yang mengurus 5 persil SKT kepada pihak desa dimintai biaya per persilnya Rp 1 juta.

Sementara itu, Ipen saat dikonfirmasi membenarkan, jika saat urus SKT diminta Rp 1 juta per persilnya,l.

"Saya urus SKT minta tolong sama pak Kadus Osman. Beliau bilang untuk biaya SKT per persilnya Rp1 juta," kata Ipen. 

Menurut keterangan Osman, cerita Ipen,  uang 1 juta itu untuk memberi RT, RW, Kades, saksi dan juga juru ukur.

Osman saat dikonfirmasi mengatakan, dia hanya menjalankan tugas dari  Kades, karena pengurusan surat SKT tidak pekerjaan dirinya. 

"ini adalah pekerjaan kasi Pemerintahan, karena kasi Pem tidak bisa maka saya yang di suruh oleh kades untuk mengukur dan mengurus SKT bagi warga yang mau mengurus surat tanah," katanya. 

Menurut Osman,  sudah 3 tahun dirinya diserahi tugas oleh kades untuk mengukur dan mengurus kalau ada warga yang membuat surat tanah.

Ditanya ada perda atau perdes tentang biaya SKT per persilnya Rp 1 juta, Osman menyatakan tidak ada. 

"Uang 1 juta itu untuk biaya beli matrai, untuk bayar orang ukur, untuk RT, RW dan saksi yang tandatangan, dan ketentuan itu saya pun tidak tahu, saya hanya di suruh oleh kepala desa," jawabnya lagi.

Terpisah, Pj Kades Batu Gajah, Rasit saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya hanya memngikuti jejak kades yang lama. Untuk biaya pengurusan surat tanah tidak ada dipatokan. terserah berapa warga yang mau kasih.

"Ada yang kasih Ro 700, Rp 800 ribu dan ada juga yang kasih Ro 1 juta, biaya itu tidak ada dipatokan,"jawab Pj, Rasit.#RAC_Heri
Bagikan:

Komentar