Sabu dan Ekstasi Bernilai Belasan Miliar Rupiah Dimusnahkan Polda Riau | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Sabu dan Ekstasi Bernilai Belasan Miliar Rupiah Dimusnahkan Polda Riau

Kamis, 14 Maret 2019 | 13:30 WIB
RIAUANTARA.CO-PEKANBARU - Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Riau memusnahkan 12 kilogram sabu-sabu dari Malaysia. Serpihan haram berbentuk kristal itu disita dari lima lokasi berbeda di Bumi Lancang Kuning.

"Asalnya masih sama yang kita duga dari seberang (Malaysia)," kata Kepala Bagian Wasidik Ditresnarkoba AKBP Defryanto kepada di Pekanbaru, Kamis (14/3/2019).


Tak hanya sabu, polisi juga memusnahkan 5.000 butir pil ekstasi dengan cara diblender. Menurut Defry sabu dan ekstasi yang dimusnahkan ini bernilai belasan miliar rupiah.

"Dalam kasus ini ada 11 tersangka di lima lokasi berbeda ditangkap," ucap Defry.

Dia menjelaskan, pengungkapan pertama dilakukan pada 27 Februari 2019 lalu di Kabupaten Siak. Sebanyak delapan kilogram sabu-sabu disita dari dua tersangka beriniial MS dan Iw.

Selang dua hari kemudian, Polisi kembali melakukan penangkapan di sebuah rumah kontrakan di Kabupaten Bengkalis. Empat tersangka dibekuk dari penangkapan itu. Selain menyita narkoba, polisi turut menyita 5.000 butir pil ekstasi.


Kemudian, Defry menjelaskan kembali berhasol menangkap seorang tersangka berinisia MZ dengan barang bukti 20,87 gram sabu-sabu di Ota Pekanbaru. Penangkapan di Pekanbaru kembali dilakukan di wilayah Rumbai Pesisir dan sebuah hotel.

"Mereka semua dari jaringan berbeda," ujarnya.

Ia menjelaskan pihaknya masih terus melakukan pengembangan dari pengungkapan tersebut, termasuk menyelidiki dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari bisnis peredaran barang haram itu.

"Masih didalami TPPU, begitu juga bandar diatas mereka. Sistem mereka ini terputus," jelasnya.

Adapun pemusnahan ini turut dihadiri oleh Kepala Bidang Berantas Badan Narkotika Nasional (BNN) Riau sebagai bagian dari komitmen pemberantasan narkoba.***/suk

Bagikan:

Komentar