Banyak Beroperasi Penyalur Minyak Tanah Tanpa Izin di Sumber Sari Inhu | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Banyak Beroperasi Penyalur Minyak Tanah Tanpa Izin di Sumber Sari Inhu

Kamis, 09 Mei 2019 | 10:33 WIB
RIAUANTARA.CO | INHU - Setiap penampung dan penyalur minyak tanah (mitan) harus ada izin dari Pertamina dan Intansi terkait lainnya, sesuai Undang-Undang nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas (Migas).

Apa bila ada badan usaha atau perorangan yang menampung dan menyalurkan serta mengangkut minyak tanah tanpa miliki izin Pertamina dan dinas terkait dapat di penjara 5 hingga 10 tahun dengan denda Rp 5 sampai Rp10 miliar

Tetapi ada penyalur minyak tanah di lingkungan lll Sumber Sari Kelurahan Air Molek 1, Kecamatan Pasir Penyu Kabupaten Inhu, Riau, diduga non prosedural atau tidak miliki izin.

Dari laporan masyarakat kepada praktisi hukum Ariaon SH, penampung, penyalur dan pengangkutan minyak tanah di lingkungan lll Sumber Sari Kelurahan Air Molek 1 tersebut tidak miliki izin sesuai peraturan pemerintah.

"Di Inhu ini banyak pelanggaran atau kegiatan ilegal tentang Migas, Tapi kami belum pernah mendengar perkara Migas sampai kepengadilan," kata Arion.

Arion  berharap pihak kepolisian Polres Inhu dapat segera menutup dan menangkap pelaku penyalur dan penampung minyak tanah ilegal tersebut.

Sebelumnya salah seorang warga setempat yang tidak mau disebutkan namanya kepada awak media mengatakan, minyak tanah tersebut diambill dari provinsi Jambi dan Palembang dan ditampung di Sumber Sari untuk kemudian diedarkan.

"Tapi kami tidak tahu apa mereka miliki izin. Kami tahu minyak tanah diambil dari provinsi Jambi dan Palembang. Dalam satu minggu 2 sampai 3 kali minyak tanah datang dari Jambi dan Palembang," kata warga tersebut.


Terpisah, Lurah Air Molek 1 Kecamatan Pasir Penyu, Syamsir Arsyad dikonfirmasi mengatakan, sejauh ini pihak kelurahan belum mengetahui adanya tempat penyalur dan penampung minyak tanah, karena sepanjang ini mereka belum ada melapor atau memberitahu kepada pihak kelurahan.

"Sejauh ini masyarakat, RT, RW juga tidak ada melaporkan ada aktifitas penyaluran dan penampungan minyak tanah di lingkungan lll Sumber Sari. Untuk proses kita serahkan pada pihak penegak hukum, mereka yang lebih miliki kewenangan megenai izin dan penindakan," kata Lurah.**/rido
Bagikan:

Komentar