Empat Anggota Geng Motor War Lexs yang Tewaskan Angga Dibekuk | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Empat Anggota Geng Motor War Lexs yang Tewaskan Angga Dibekuk

Jumat, 10 Mei 2019 | 13:57 WIB
RIAUANTARA.CO | PEKANBARU - Sepak terjang empat remaja yang masih berusia di bawah 18 tahun ini dalam kejahatan jalanan, sungguh membuat miris. Terakhir, Rabu dini hari, 18 Mei 2019, mereka membuat seorang remaja yang bernama Angga tewas bersimbah darah.

Remaja berinisial MK (15), RG (16), KI (18) dan YP (16) telah ditangkap polisi dan mereka menjadi penghuni sel Subdit III Reserse Kriminal Umum Polda Riau. Hukuman maksimal belasan tahun tengah menunggu anggota geng motor brutal, War Lexs ini.

Kasubdit III Reskrimum Polda Riau Ajun Komisaris Besar Muhammad Kholid SIK menjelaskan, kejadian di Jalan Soekarno-Hatta, tepatnya di depan Perumahan Sidomulyo itu, berawal dari saling ejek di Facebook. Para pelaku dan korban diduga punya geng masing-masing yang sudah lama permusuhan.

Pukul 04.00 WIB, geng motor War Lexs yang biasa mangkal di Jalan Muhajirin menyerang ke perumahan tersebut. Beragam senjata tajam, mulai dari parang hingga alat pemanen sawit (egrek), dan kayu balok dibawa.

Sampai di depan perumahan, geng motor yang dikomandoi KI ini melihat Angga dan temannya di lokasi. Tanpa basa-basi mereka langsung menyerang remaja yang juga berumur 15 tahun itu.

Angga terpojok, sementara temannya bisa meloloskan diri. Geng besutan KI bertindak nekat, di mana kaki dan punggung korban menjadi sasaran bacokan. Korban berlumur darah di lokasi dan dinyatakan meninggal dunia.

"Kami mendapatkan informasi kejadian ini lalu melakukan penyelidikan, empat orang ditetapkan tersangka dan satu remaja inisial SW ditetapkan sebagai buron," kata Kholid.

Awalnya, ada belasan remaja yang ditangkap polisi di berbagai lokasi berbeda. Karena hanya empat orang terbukti dan satunya lagi buron, sisanya hanya menjadi saksi.

Dalam kasus ini, empat pelaku yang ditangkap punya peran masing-masing. MK berperan menyerahkan senjata tajam ke pelaku RG dan memboncengnya hingga sampai ke lokasi.

"RG ini yang membacok korban, MK juga berperan membuang barang bukti," ucap Kholid.

Sementara KI, tambah Kholid, juga berperan membacok bagian punggung dan tangan korban memakai egrek. Berikutnya YP juga ikut membacok korban memakai parang di bagian tangan kanan.

Selain senjata tajam tersebut, petugas juga menyita beberapa telepon genggam, tas, kayu, onderdil motor dan beberapa kayu balok sebagai barang bukti. Semuanya sudah dibawa ke Mapolda Riau untuk melengkapi berkas tersangka.

Atas perbuatannya, para remaja ini dijerat dengan Pasal 338 juncto Pasal 170 ayat 2 dan 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal terkait menghilangkan nyawa seseorang itu pidana maksimalnya 15 tahun penjara.***/suk
Bagikan:

Komentar