Jaksa dan Hakim Punya Peran Berantas Narkoba di Inhu | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Jaksa dan Hakim Punya Peran Berantas Narkoba di Inhu

Senin, 20 Mei 2019 | 11:35 WIB

RIAUANTARA.CO | INHU - Untuk membasmi peredaran narkoba di Kabupaten Inhu, Riau. tidak saja tugas kepolisian namun juga diperlukan peran pihak Kejaksaan dan Pengadilan selaku  yang memberikan keputusan saat perkara sampai di meja hijau, dengan cara memberikan tuntutan dan vonis yang tinggi.

"Terkait pemberantasan narkoba di Inhu, bukan hanya menjadi tanggungjawab pihak polisian. Tugas polisi hanya sebatas menangkap, setelah menangkap polisi melanjutkan prosesnya di Kejaksaan. Setelah itu Kejaksaan melanjutkan ke Pengadilan untuk di sidangkan. Jadi semua harus berperan," kata Roni Afrianto, akvitis LSM TOPAN RI.

Menurut Roni,. Jaksa atau JPU harus menuntut pelaku narkoba dengan tuntutan yang tinggi dan Pengdilan atau Hakim harus memvonis tinggi agar para pelaku narkoba jera.

Menurut Roni, karena perkara narkoba ini banyak duit jadi jangan  dijadikan bisnis di pengadilan, misaknya, dengan membeli hukum sehingga pelaku divonis ringan.

"Ingat, narkoba sangat merusak dan membunuh pelahan ribuan masyarakat yang mengkonsumsi," katanya.

Terpisah, pratisi hukum yang juga pengacara, Arion SH mengatakan, tidak ada kata sulit untuk berantas narkoba, dengan syarat satu sama lain bekerjasama. Contoh masyarakat memberikan informasi, Polisi menangkap, Jaksa menuntut dan Hakim memvonis.

"Apabila keempat pihak ini saling kerjasama, Insya Allah narkoba di Inhu dapat diberantas ," ujarnya.

Menurut Arion,  seharusnya para pelaku narkoba dihukum tinggi agar ada efek jeranya, karena perbuatan mereka sudah merusak orang banyak. Akibat narkoba yang rusak tidak saja orang dewasa tapi juga anak-anak remaja.

"Harapan kita semua kedepannya, JPU dan Hakim dapat memberikan hukuman tinggi terhadap pelaku narkoba demi bebasnya Inhu dari narkoba," kata Arion.**/rido
Bagikan:

Komentar