Polisi Ringkus Tiga Remaja Terlibat Begal di Pekanbaru | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Polisi Ringkus Tiga Remaja Terlibat Begal di Pekanbaru

Kamis, 16 Mei 2019 | 19:27 WIB

RIAUANTARA.CO | PEKANBARU - Tiga remaja belasan tahun berinisial FR dan RA di Kota Pekanbaru, Riau, ditangkap karena terlibat begal dan pengeroyokan. Turut pula dibekuk Anggi Saleh Lubis yang masih satu geng dengan keduanya, serta Rynaldi sebagai penjual hasil rampokan.

Mereka semua sudah ditahan di Polsek Bukitraya. Saat ini, penyidik masih mengusut apakah mereka semua anggota geng motor brutal yang selama ini selalu menebar teror malam di jalanan Pekanbaru.

dilansir SUARAaktual.co, Kapolsek Bukitraya Komisaris Pribadi menjelaskan, kejadian bermula ketika korban Rafli Wahyu Gunawan duduk bersama teman-temannya di depan SMK Pertanian, Jalan Kaharuddin Nasution. Mereka berkumpul di sana usai salat untuk 'asmara' subuh.

Disaat bersamaan, datang pelaku FR, RA dan Anggi bersama belasan temannya memakai sepeda motor. Saling lirik terjadi hingga akhirnya ketiga pelaku memberi komando kepada temannya untuk menyerang Rafli.

Teman-teman Rafli berhasil melarikan diri memakai sepeda motor. Rafli tinggal sendirian dan terkepung hingga akhirnya menjadi sasaran amuk belasan remaja tadi. Setelah melakukan perlawanan, Rafli berhasil kabur.

"Tapi sepeda motornya ketinggalan, kejadiannya itu pada 8 Mei 2019 di Kelurahan Perhentian Marpoyan," kata Pribadi.

Ketiga pelaku lalu membawa sepeda motor korban ke sebuah warnet. Di sana, ketiganya menawarkan ke beberapa orang hingga akhirnya Rynaldi menyanggupi untuk mencari pembelinya.

Beberapa hari kemudian, Rynaldi berhasil menjual sepeda motor Honda Beat itu seharga Rp 2,5 juta. Uang hasil penjualan kepada warga di Siak itu dibagi-bagi para pelaku untuk kebutuhan sehari-hari.

"Korban melapor ke kami, lalu dilakukan penyelidikan, dibantu oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau," sebut Pribadi.

Tak butuh waktu lama oleh polisi untuk menangkap pelaku. Pada 11 Mei 2019, satu persatu tersangka dibekuk dari berbagai lokasi berbeda, di mana FR dan RA ditangkap lebih dulu.

Berikutnya pada 12 Mei 2019, Anggi Saleh Lubis diantarkan kedua orang tuanya ke Mapolsek Bukitraya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Terakhir ditangkap adalah Rynaldi sebagai penadah atau orang yang menjual hasil kejahatan," ucap Pribadi.

Untuk sepeda korban sendiri, penyidik sudah mendapatkannya. Untuk sementara diinapkan dulu di Mapolsek sebagai barang bukti untuk melengkapi berkas para tersangka.

"Korban mengalami kerugian Rp 12 juta, sementara tersangka dijerat dengan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pencurian dengan Kekerasan," jelas Pribadi.(*)
Bagikan:

Komentar