PTPN V Siap Serahkan 2.800 Ha Lahan Kepada Warga Sinama Nenek | riauantara.co
|
Menu Close Menu

PTPN V Siap Serahkan 2.800 Ha Lahan Kepada Warga Sinama Nenek

Selasa, 07 Mei 2019 | 15:33 WIB


RIAUANTARA.CO|PEKANBARU - Terkait keputusan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) untuk menyerahkan lahan seluas 2.800 hektar kepada warga, pihak PTPN V Pekanbaru Riau menegaskan akan mematuhi putusan tersebut.

Lahan seluas 2.800 yang diperintahkan Presiden diserahkan kepada warga  Sinama Nenek, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar. Lahan tersebut selama ini (20 tahun) dikelola oleh PTPN V yang merupakan perusahaan BUMN.

"Kita siap mengembalikan lahan 2.800 hektar lahan warga yang merupakan tanah ulayat yang selama ini kita kelola," kata Dirut PTPN V Jatmiko K. Santosa, Selasa (7/5).

Dia menjelaskan, luas lahan 2.800 hektar merupakan perusahaan kebun kelapa sawit. Di kebun PTPV 5 yang ada di Sinama Nenek tersebut terdapat 400 Kepala Keluarga. Di sana sudah dibagun pemukiman yang diperuntukan untuk karyawan dan keluarga.

Terkait nasib ratusan karyawan di PTPN V yang selama ini bekarja di daerah Sinama Nenek, Jatmiko menegaskan tidak akan memecat mereka. Para karyawan yang sudah bekerja puluhan tahun akan dipindahkan ke daerah lain.

"Saya sudah menjumpai mereka. Kita semua sedih. Tapi saya jelaskan bahwa semua merupakan putusan pemerintah. Pemerintah yang punya lahan, kita yang mengelola. Toh kitaselama puluhan tahun ini sudah menikmati hasil dari sana," imbuhnya.

Dikatakan juga, selama proses penyerahan lahan ke pemerintah, PTPN akan melakukan pengawalan dan menjaga aset. Jadi selama dalam proses pihaknya tetap akan menjaga dan memanen buah sawit tersebut.

"Saya tegaskan bahwa bukan PTPN V yang menyerahkan ke warga, tapi kita mengembalikan lahan ke pemerintah. Nanti pemerintah lah yang menentukan siapa warga yang berhak menerimanya," tukasnya.

Pada tahun 1989 pemerintah melepaskan luas lahan 2800 hektar yang sebelumnya merupakan kawasan hutan. Setelah itu PTPN V mengurus HGU (Hak Guna Usaha) mengelola lahan tersebut. "Tidak berapa lama ada klaim dari sejumlah warga terkait lahan tersebut," ujar Jatmiko.

Dia mengaku, dengan dikembalikan lahan kelapa sawit, PTPN secara otomatis merugi. "Dari sana biasanya kita menghasilkan Rp 10 miliar pertahun dari produksi CPO (crude palm oil). Penyerahan lahan itu butuh proses seperti kementerian dan DPR RI. Jadi selama proses kita punya kewajiban menjaga lahan tersebut. Kita berharap,  yang menerima lahan itu adalah warga yang benar benar tepat," harapnya.(*)
Bagikan:

Komentar